CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Investasi Produk Kecantikan, Korban Alami Kerugian Miliyaran

Uby
4 Desember 2024
Investasi Produk Kecantikan, Korban Alami Kerugian Miliyaran

Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan berupa investasi produk kecantikan (skincare) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/12/2024). (Uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan berupa investasi produk kecantikan (skincare) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/12/2024).

Sidang tersebut menghadirkan terdakwa SD alias Keke dan pelapor sekaligus saksi Eva Fadillah, bersama dua saksi lain Martini dan Sri Lestari.

Hakim Ketua Rachmawaty yang memimpin sidang pun sebelum memulai persidangan, meminta para saksi untuk dimintakan sumpah.

Selanjutnya, hakim ketua meminta saksi Eva menjelaskan kronologis dari kasus tersebut.

Eva Fadillah yang merupakan pengusaha butik, travel dan EO ini menjelaskan bahwa awalnya dia dikenalkan dengan terdakwa oleh temannya bernama Novi Rizky.

Saat dikenalkan, Eva mengaku belum mengetahui usahanya terdakwa.

Namun, saat itu terdakwa menjual skincare produk kecantikan.

Baca juga:   Ini Sejarah Hari Jadi Kota Bandung

“Saat itu (2021) saya sempat ditawari membeli produknya seharga Rp 2,5 juta. Produknya itu serum dan wash yang memang nama merknya belum ada di mana-mana. Sejak saat itu mulai sering berkomunikasi,” kata Eva di persidangan.

Selanjutnya, Eva mengaku ditawarkan terkait arisan uang dengan uang yang masuk pertama Rp 10 juta dan mendapatkan senilai Rp 100 juta.

Uang hasil arisan diinvestasikan

Namun, uang hasil arisan itu tak dia ambil melainkan dialokasikan ke rencana pembuatan rintisan skin care bermerk JCM yang ditawarkan oleh terdakwa.

“Dia lewat saksi Felicia mengiming-imingi saya bahwa rintisan skin carenya ini perkembangannya baik.

Itulah yang membuat saya memberikan kembali ke terdakwa Rp 300 juta sehingga ditambah hasil arisan yang Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta,” katanya.

Baca juga:   Modus Penipuan Mengatasnamakan amazon Marak Terjadi

Eva melanjutkan, pada 2022 dia dengan terdakwa masih menjalin hubungan ditambah penguatan terkait kepribadian terdakwa dari saksi Felicia.

“Felicia yang meyakinkan saya untuk percaya ke terdakwa, maka saya pun mengeluarkan lagi Rp 1 miliar ke terdakwa karena alasan produk JCM ini bagus perkembangannya. Dia mengiming-imingi saya keuntungan dengan sistem bagi hasil,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Eva mengatakan terdakwa pun menawarkan kepadanya program toko kecantikan dengan nilai satu toko Rp 200 juta.

Akhirnya, pada Maret 2022 itu Eva kembali memberikan uang modal senilai Rp 800 juta.

“Tapi, dia juga masih tetap meminjam ke saya per bulan. Ternyata, uang yang saya berikan itu oleh terdakwa dipakai membayar anggota arisan,” katanya.

Baca juga:   Penipuan Penjualan Tiket Online Coldplay Ramai di Medsos, Polisi Masih Selidiki

Eva pun mengaku tersadar bahwa dia ditipu pada November 2022, meski dia masih berpikir positif sampai akhir 2022, dengan saksi Felicia datang meyakinkannya untuk membuat salon atau klinik Rp 300 juta dengan alasan meminjam.

“Saya baru satu minggu dapat uang dari terdakwa akhirnya saya kasih lagi ke dia Rp 300 juta,” ujarnya.

Eva berharap terdakwa bisa jera dengan tindakannya ini dan dia menginginkan uang yang sudah diberikan ke terdakwa sekitar Rp 2 miliar lebih bisa kembali.

Dalam kasus ini pun, ternyata banyak korban dari terdakwa yang belum melakukan pelaporan. (Uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: investasi produk kecantikanPengadilan Negeri BandungPenipuanSkincare


Related Posts

Kasus Kamera Tersembunyi
PASBANDUNG

Tangis Warnai Putusan Kasus Kamera Tersembunyi di SMAN 12 Bandung

21 November 2025
dokter priguna
HEADLINE

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Pasien di RSHS Bandung

5 November 2025
Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi. (Ctk/pasjabar)
HEADLINE

HEBOH! BUMD Kabupaten Bandung Dituduh Menipu!

30 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.