BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berpeluang kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung.
Sebelumnya, Kejati jabar telah menetapkan RBB dan S yang merupakan petinggi di Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka kasus lahan Kebun Binatang Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan peran dari pihak-pihak tertentu tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru hasil perkembangan penyidikan.
“RBB sudah ada di rutan Kebonwaru. Lalu, S ada di tahanan Kejati Jabar di rutan perempuan Bandung selama proses penyidikan. Operasional Kebun Binatang masih berlangsung sebagaimana biasanya. Kami menunggu hasil putusan pengadilan nanti seperti apa,” ujarnya.
Bahwa tersangka RBB sejak Januari 2022 sebagai Ketua Pengurus YMT Bandung, sementara tersangka S sebagai Ketua Pembina YMT.
Lahan Kebun Binatang Bandung memiliki luasan 13,9 hektar dan 285 m² sebagai barang milik daerah atau BMD yang sudah tercatat dalam kartu inventaris barang model A Pemkot Bandung sejak 2005.
Kemudian, lahan itu dimanfaatkan YMT Bandung lewat sistem sewa untuk keperluan Kebun Binatang.
“Nah, perjanjian sewa menyewa ini berakhir sejak 30 November 2007. Sedangkan YMT tetap menjalankan operasional tanpa memberikan setoran ke kas daerah pemkot. Jadi, pada 2017-2020 tersangka S ini sudah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama tersangka RBB senilai Rp 6 miliar yang digunakan keperluan pribadi atau keluarga dari JS,” katanya.
Kemudian ketua pengurus YMT Bandung pada 21 Januari 2022 berganti kepengurusan.
Pada 2017, awalnya si terdakwa S ini sebagai anggota pembina yayasan, sedangkan RBB sebagai sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya JS.
Kepengurusan pun berganti dengan S diminta sebagai ketua pembina dan RBB sebagai ketua pengurus yayasan.
“Negara alami kerugian Rp 25 miliar, rinciannya, yakni nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp 16 miliar. Kemudian, penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp 3,5 miliar. RBB diduga merugian uang negara Rp 600 juta karena sudah tandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa tersebut,” pungkasnya. (rif)
WWW.PASJABAR.COM - Stadion Manahan Solo secara resmi menjadi markas Timnas Indonesia untuk menjalani Fase Grup…
WWW.PASJABAR.COM - PSSI resmi merilis harga tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2024. Seperti diketahui,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan berupa investasi produk kecantikan (skincare) digelar…
WWW.PASJABAR.COM - Rencana pensiun dari pemain ganda putra Indonesia, Hendra Setiawan, juga mengundang sorotan dari…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, akan mempersiapkan kejutan di posisi bek kanan…
WWW.PASJABAR.COM - Timnas Indonesia menghadapi tantangan besar jelang Piala AFF 2024 , yang berlangsung mulai…