BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin menjadi tanggung jawab pihak swasta.
Hal ini disebabkan Pasar Caringin bukan merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melainkan milik swasta.
“Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan pengelolaan sampahnya menjadi tanggung jawab Perumda Pasar,” ujar Dudy pada Senin, (16/12/2024), dilansir dari Pemkot Bandung.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur bahwa pengelola pasar, baik milik pemerintah maupun swasta, bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lingkungannya.
Pengelolaan Sampah
Dudy menjabarkan empat langkah yang wajib dilakukan oleh pengelola dalam menangani sampah, yakni:
- Memilah sampah sejak dari sumbernya dengan memisahkan sampah organik dan anorganik.
- Mengumpulkan sampah terpilah untuk kemudian diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
- Mengolah sampah melalui TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).
- Mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan cara mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ia mencontohkan bahwa sampah residu di Pasar Caringin dikelola oleh pihak swasta dan diangkut langsung ke TPA.
Sementara di pasar-pasar milik Pemkot Bandung, sampah residu terlebih dahulu diolah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.
Terkait adanya penumpukan sampah di sejumlah pasar, Dudy menyatakan pihak DLH akan melakukan investigasi untuk mengetahui penyebabnya.
“Penumpukan bisa terjadi akibat pengelolaan yang tidak maksimal atau kendala internal dari pengelola pasar. Namun, sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat terkait pengiriman sampah ke TPA tersebut.
Selain itu, Dudy menegaskan pentingnya peran pedagang dalam pengelolaan sampah. Pedagang diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya.
Sampah yang telah dipilah nantinya akan dikelola oleh pengelola dan diangkut ke TPS3R.
“Yang paling utama adalah kebiasaan memilah sampah dari sumbernya,” tegasnya.
Melalui sinergi antara pengelola pasar, pedagang, dan DLH, Dudy berharap pengelolaan sampah di pasar-pasar Kota Bandung dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (han)