BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung Budi Santoso mengatakan pada kinerja pengawasan, pihaknya telah melakukan berbagai penindakan atau pencegahan peredaran rokok ilegal.
Hal itu terdiri dari hasil tembakau 2.295 kali, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 112 kali, narkotika psikotropika dan prekusor sebanyak 13 kali, serta fasilitas kawasan berikat 4 kali.
Total perkiraan nilai barang hasil penindakan dalam periode 2024 adalah Rp 17,1 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar.
Potensi kerugian Negara
“Total rokok ilegal yang dilakukan tindakan sepanjang 2024 sekitar Rp 12,6 miliar nilainya.”
“Potensi kerugian negara dari cukai yang tak dibayar Rp 6,8 miliar. Kemudian ada rokok elektrik dan minuman alkohol yang berhasil ditindak Rp 1,7 miliar dan kerugian Rp 533 juta,”jelas Budi di Bandung Rabu, (17/12/2024).
Ia juga menambahkan, pihaknya terus melakukan penindakan dan pencegahan penyebarluasan rokok ilegal.
“Bicara pidana tentu ada pasal yang dilanggar dan ada kesengajaannya, misal rokok dijual di warung ada pita cukainya dan setelah diselidiki pita cukainya palsu.”
Maka, kami tak bisa langsung katakan warung itu melanggar. Beda jika sudah tak ada pita cukainya itu sudah pasti melanggar dan tak bisa alasan tidak tahu,” kata Budi.
Adapun sanksinya, kata Budi, tertuang di pasal 54 UU cukai dan pasal 56 UU cukai. Jika pita cukai palsu ada di pasal 55 UU cukai.
Selama ini, lanjutnya, setiap kali melakukan razia banyak ditemukan rokok ilegal yang jumlahnya Rp 12,6 miliar.
Ada penyelesaiannya dengan denda, ada dengan pidana, dan ultimum remedium (sebenarnya pidana tapi sampai pengadilan bisa bayar tiga kali lipat nilai cukai yang harus dibayarkan).
“Tantangan kami saat ini bagaimana menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, jika pasarnya diisi rokok ilegal, maka potensi penerimaan cukai akan menurun.”
“Lalu, di Bandung raya kami meyakini tak ada produsen pabrik rokok, dan yang ada rokok elektrik,” ucapnya seraya menjanjikan akan terus tindak lanjuti setiap laporan adanya rokok ilegal atau rokok elektrik tak bercukai.
Periode Januari hingga Desember 2024
Periode Januari hingga Desember 2024 telah merealisasikan capaian kinerja, yakni kinerja penerimaan dengan target penerimaan Rp 236,5 miliar.
Realisasi penerimaan Rp 252,4 miliar per 30 November 2024 tercapai 106,75 persen dari target tahunan di mana capaian ini, terdiri dari penerimaan kepabeanan Rp 42,6 miliar dan penerimaan cukai Rp 209,8 miliar.
“Walau di wilayah kerja kami tak ada pelabuhan namun kami memiliki target penerimaan dari kepabeanan dan industri. Tahun 2024 sudah tercapai target baik kepabeanan maupun cukai,” kata Budi Santoso.
Tak hanya itu, Budi pun mengaku sepanjang tahun ini senantiasa terus melakukan kegiatan sosial dan membantu pelaku UMKM.
Termasuk menghadirkan festival UMKM yang di dalamnya merupakan pelaku UMKM binaan Bea Cukai Bandung.
“Kami tak lupa peduli lingkungan, semisal adanya kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. (Uby)