CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pembebasan Bea Masuk Bibit dan Benih Diperkuat Lewat PMK Baru

Hanna Hanifah
10 Januari 2025
bea bibit benih

Pemerintah menilai pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih masih sangat rendah dalam beberapa tahun terakhir. (foto: beacukai.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah menilai pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih masih sangat rendah dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data, nilai devisa impor bibit dan benih sepanjang 2020 hingga 2022 hanya mencapai sekitar Rp270 miliar, dengan bea masuk sekitar Rp13 miliar.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih guna mendukung pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, serta perikanan.

PMK ini mulai berlaku sejak 3 Agustus 2024.

Baca juga:   Hasil Persib vs Bali United: Drama 5 Gol di GBLA, 10 Pemain Maung Bandung Taklukkan Serdadu Tridatu

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk sebenarnya telah diatur sebelumnya dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007.

Namun, ia mengakui fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang mengimpor komoditas bibit dan benih.

“Pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini, antara lain, mencakup subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan, kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur. Melalui otomasi permohonan dan janji layanan,” ujar Budi, dilansir dari laman resmi Bea Cukai.

Ia menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan ini dapat diberikan kepada pelaku usaha di sektor pertanian, peternakan, atau perikanan, termasuk bidang perkebunan dan kehutanan.

Baca juga:   Pastv : Tim Gabungan Bersihkan Lumpur Banjir Bandang Pasir Endah

Sistem Indonesia National SIngle Window

Permohonan dapat diajukan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memanfaatkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Permohonan tersebut harus mencantumkan informasi. Seperti nama dan alamat pelaku usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), rincian jumlah dan jenis bibit atau benih, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal invoice.

Setelah diajukan, permohonan akan diverifikasi, dan jika dinyatakan lengkap, keputusan pembebasan bea masuk diterbitkan paling lama lima jam kerja. Untuk permohonan elektronik atau satu hari kerja untuk permohonan manual.

Baca juga:   Pramuka Unpas Kembangkan Individu Progresif Kompetitif dan Kreatif

Budi menambahkan bahwa keputusan tersebut hanya berlaku untuk satu kali proses impor. Dengan batas waktu impor maksimal satu tahun sejak tanggal keputusan.

Ia mengimbau para pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas ini agar dapat mendukung pembangunan sektor-sektor terkait.

“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan. Sekaligus meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur,” tutupnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bea cukaibea impor benih dan bibit


Related Posts

Bea Cukai Rokok Ilegal
HEADLINE

Bea Cukai Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Padalarang

29 Oktober 2025
Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Bandung
PASJABAR

Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Bandung

18 Desember 2024
barang ilegal
HEADLINE

Bea Cukai Jabar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 4,47 M

5 Desember 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpad
HEADLINE

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026

WWW.PASJABAR.COM — Universitas Padjadjaran (Unpad) bekerja sama dengan VEX Robotics menggelar pelatihan bertajuk Workshop VEX Robotics & Intelligent Systems...

ITB SSU

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

20 April 2026
bumd sangga buana

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026
minyakita

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026
Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026

Highlights

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.