BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang ibu rumah tangga menjadi korban pelecehan seksual di kawasan Kota Cimahi, Jawa Barat.
Aksi pelaku yang meremas pantat korban pelecehan seksual tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Cimahi di kediamannya dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Insiden ini terjadi saat korban tengah berjalan di sebuah gang usai berbelanja di minimarket.
Rekaman CCTV menunjukkan korban diikuti oleh seorang pengendara motor dari arah belakang. Ketika korban memberikan jalan, pelaku secara tiba-tiba meremas pantat korban lalu melarikan diri.
Tak terima istrinya dilecehkan, suami korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui plat nomor kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Pelaku, yang diketahui berinisial DS, mengakui perbuatannya. Dalam keterangannya, DS menyebut tindakannya dilakukan secara spontan karena dorongan hasrat birahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyatakan bahwa keberadaan rekaman CCTV sangat membantu dalam proses penangkapan pelaku.
“Plat nomor kendaraan yang terlihat jelas dalam rekaman CCTV mempermudah petugas dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pria berusia 37 tahun tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan pengawasan, terutama di ruang publik, serta pentingnya peran teknologi seperti CCTV dalam membantu pengungkapan kasus kriminal. (uby)










