BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tumpukan sampah di Pasar Caringin masih menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Bandung.
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap pengelola pasar swasta tersebut.
“Kita harus memberikan surat teguran dan peringatan. Lakukan pemeriksaan terkait pengelolaan lingkungan, karena kalau diabaikan, masalah ini akan berdampak lebih luas,” ujar Koswara pada Selasa (24/12/2024), dilansir dari Pemkot Bandung.
Koswara juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengawasan ketat, termasuk inspeksi langsung ke lapangan.
“Jangan sampai ada pembiaran, karena ini akan berdampak lebih luas. Penekanan utama adalah pada Perda K3 dan UU Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil pengelola Pasar Caringin dan telah menyusun surat pernyataan yang memuat kewajiban pengelola, termasuk menyelesaikan masalah sampah dalam waktu tujuh hari kerja.
“Jika tidak ada upaya memenuhi kewajiban, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Apabila masih diabaikan, kasus ini akan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Rasdian.
Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, juga menekankan bahwa pengelolaan sampah di Pasar tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola pasar.
“Pasar Caringin merupakan pasar swasta, maka pengelola wajib menangani sampah sesuai aturan,” katanya.
Dudy menjelaskan bahwa pengelola pasar harus memisahkan sampah organik dan anorganik dari sumbernya, mengangkutnya ke TPS, serta mengelola residu hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Saat ini, DLH sedang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab penumpukan sampah di Pasar Caringin.
“Penumpukan sampah ini menunjukkan pengelolaan yang tidak maksimal. Sampah yang menumpuk harus segera diangkut ke TPA,” ungkapnya. (han)