BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sejumlah bus pariwisata yang menggunakan klakson telolet terjaring razia petugas gabungan Dinas Perhubungan dan Polres Cimahi di kawasan objek wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam razia tersebut, petugas memberikan tindakan tegas berupa pencabutan kabel penghubung klakson telolet dan penilangan terhadap pelanggar.
Razia ini dilakukan dengan memeriksa satu per satu bus pariwisata yang melintas di kawasan wisata Lembang.
Pemeriksaan berfokus pada bagian depan bus, khususnya pada perangkat klakson. Hasilnya, sejumlah bus diketahui menggunakan klakson telolet yang tidak sesuai aturan.
Petugas gabungan mencabut kabel penghubung klakson telolet dan memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang melanggar.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Fauzan Azima, menjelaskan bahwa penggunaan klakson telolet melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Pencabutan klakson telolet ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan akibat terganggunya fungsi pengereman pada bus,” ujar Fauzan.
Selain menertibkan klakson telolet, petugas juga memeriksa kelaikan bus pariwisata, termasuk sistem rem, ban, dan kondisi keseluruhan kendaraan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan wisatawan yang menggunakan jasa transportasi tersebut.
Razia serupa akan terus dilakukan oleh petugas gabungan untuk mengantisipasi potensi gangguan keselamatan dan memastikan operasional bus pariwisata sesuai dengan standar yang berlaku. (uby)