CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 10 Juli 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Razia Klakson Telolet, Petugas Tindak Bus Pariwisata di Kawasan Wisata Lembang

Uby
26 Desember 2024
razia klakson telolet

Sejumlah bus pariwisata yang menggunakan klakson telolet terjaring razia petugas gabungan Dishub dan Polres Cimahi di kawasan objek wisata Lembang. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sejumlah bus pariwisata yang menggunakan klakson telolet terjaring razia petugas gabungan Dinas Perhubungan dan Polres Cimahi di kawasan objek wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dalam razia tersebut, petugas memberikan tindakan tegas berupa pencabutan kabel penghubung klakson telolet dan penilangan terhadap pelanggar.

Razia ini dilakukan dengan memeriksa satu per satu bus pariwisata yang melintas di kawasan wisata Lembang.

Pemeriksaan berfokus pada bagian depan bus, khususnya pada perangkat klakson. Hasilnya, sejumlah bus diketahui menggunakan klakson telolet yang tidak sesuai aturan.

Petugas gabungan mencabut kabel penghubung klakson telolet dan memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang melanggar.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Fauzan Azima, menjelaskan bahwa penggunaan klakson telolet melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pencabutan klakson telolet ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan akibat terganggunya fungsi pengereman pada bus,” ujar Fauzan.

Baca juga:   Ikut Jadi Korban Jiwa, Sopir Bus Maut Sumedang jadi Tersangka

Selain menertibkan klakson telolet, petugas juga memeriksa kelaikan bus pariwisata, termasuk sistem rem, ban, dan kondisi keseluruhan kendaraan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan wisatawan yang menggunakan jasa transportasi tersebut.

Razia serupa akan terus dilakukan oleh petugas gabungan untuk mengantisipasi potensi gangguan keselamatan dan memastikan operasional bus pariwisata sesuai dengan standar yang berlaku.

Larangan Klakson Telolet

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut akan mencabut sistem klakson “telolet” yang tidak sesuai standar pada bus jika ditemukan petugas di jalanan.

“Karena ada kebijakan dari kami untuk dilarang itu (klakson “telolet”). Tentu petugas-petugas kami di lapangan akan menegur dan melarang,

setelah itu diupayakan untuk dilakukan pencabutan atau pelepasan sistem tersebut sehingga tidak mengganggu sistem kendaraan secara keseluruhan,

terutama yang terkait keselamatan,” ujar Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub Iman Sukandar ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Baca juga:   Misi Sapu Bersih Demi 5 Besar

Iman mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson “telolet”, apa lagi yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan.

Penggunaan klakson “telolet” dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal,

karenanya sangat berisiko terjadinya kecelakaan dan membahayakan orang.

“Saya kira sudah jelas ya larangan itu, karena pertimbangannya antara lain apalagi jika itu menggunakan sistem udara atau sistem angin

yang terhubung pada sistem mesin atau sistem pengereman dan sebagainya, akan sangat membahayakan,” kata Iman.

Iman menyebut pihaknya rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal, mulai dari klakson “telolet” hingga ramp check (pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan) pada kendaraan yang akan diberangkatkan.

Ia melanjutkan, pelarangan penggunaan klakson “telolet” ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.

Baca juga:   Bey Machmudin Jamin Pelaksanaan Ibadah Natal 2023 Berlangsung Damai dan Bahagia

Pasalnya, semenjak fenomena demam “telolet” terjadi, banyak masyarakat, utamanya anak-anak yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut.

Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Fenomena ini bahkan tak jarang memakan korban, salah satunya kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson “telolet” yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Maret lalu.

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: bus pariwisatakawasan wisata lembangrazia klakson telolet


Related Posts

lalu lintas Lembang
HEADLINE

Libur Waisak, Lalu Lintas di Lembang Padat oleh Kendaraan Wisatawan

12 Mei 2025
kawasan wisata lembang
HEADLINE

Libur Imlek, Ribuan Kendaraan Padati Kawasan Wisata Lembang

29 Januari 2025
klakson telolet
PASBANDUNG

Operasi Klakson Telolet di Gedebage, Puluhan Pengendara Ditilang

7 Oktober 2024

Recommended

Tur Malam Imlek 2020 Ajang Silaturahmi Antarumat Beragama

5 tahun yang lalu
Disdik Kota Bandung Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Pada PPDB 2023

Disdik Kota Bandung Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Pada PPDB 2023

2 tahun yang lalu
Fiorentina vs Napoli Imbang 0-0 di Liga Italia

Fiorentina vs Napoli Imbang 0-0 di Liga Italia

3 tahun yang lalu
Sungguh Menyentuh, Desain Rumah Terakhir untuk Almarhum Eril dari Ridwan Kamil

Jenazah Eril akan Diberangkatkan dari Swiss Sore Ini

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Persib Bandung
HEADLINE

Gagalnya Persib Bandung Ulangi Memori 10 Tahun Lalu

10 Juli 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung dipastikan gagal mengulang memori 10 tahun. Saat itu, tepatnya pada 2015, Persib...

KA Daop 2 Bandung

Libur Sekolah, Penumpang KA Daop 2 Bandung Tembus 171 Ribu Orang

9 Juli 2025
Buku Kehidupan #2  Sindikasi Aksara : Cahaya Cita dari Negeri Sakura

Buku Kehidupan #2 Sindikasi Aksara : Cahaya Cita dari Negeri Sakura

9 Juli 2025
my chemical romance jakarta

My Chemical Romance Siap Gebrak Jakarta di Hammersonic 2026

9 Juli 2025
kode redeem ff diamond

Kode Redeem FF 9 Juli 2025: Klaim Hadiah Skin dan Diamond Gratis!

9 Juli 2025

Highlights

My Chemical Romance Siap Gebrak Jakarta di Hammersonic 2026

Kode Redeem FF 9 Juli 2025: Klaim Hadiah Skin dan Diamond Gratis!

Arsenal Tunjuk Gabriel Heinze sebagai Asisten Pelatih Baru

LLDIKTI IV dan Unpas Gelar Fasilitasi Publikasi Artikel Ilmiah untuk Dosen

Skandal Antisemitisme Guncang Grok AI Jelang Peluncuran Versi Terbaru

Warga Temukan 40 Karung Bangkai Ayam Busuk di Cikahuripan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.