BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Presiden Prabowo Turun Tangan JPU Banding Putusan Harvey Moeis Cs.
Pasca putusan Harvey Moeis yang dianggap tidak adil, membuat Presiden Prabowo Subianto buka suara.
Ia pun menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah, yang hanya divonis 6,5 tahun penjara, meski merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Prabowo meminta aparat hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi besar.
Dalam pidato di acara Musrenbangnas 2024, Senin (30/12) itu, Prabowo menegaskan bahwa vonis ringan bagi koruptor dapat melukai rasa keadilan masyarakat.
Ia pun menginstruksikan Kejaksaan untuk mengajukan banding agar vonis Harvey diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara.
Kritik Prabowo mendapat respons cepat dari Kejaksaan Agung yang mengumumkan telah mengajukan banding terhadap vonis Harvey.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap desakan publik yang menginginkan keadilan dan hukuman lebih berat bagi koruptor kelas kakap.
Dari informasi yang dikutip dari situs Jaksa Agung, beberapa waktu lalu disebutkan jika JPU nyatakan sikap banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kepada para terdakwa perkara komoditas Timah.
Disebutkan jika Upaya Hukum Banding Perkara atas nama:
Harvey Moeis
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 12 tahun, uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Suwito Gunawan alias Awi
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Robert Indarto
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Reza Andriansyah
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Reza Adriansyah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Suparta
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Suparta tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.
Menyatakan Menerima Putusan Perkara atas nama:
Rosalina
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti. (*/tie)