BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025.
Sebelumnya, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih ditetapkan pada Februari 2025 yang kemudian diundur menjadi Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa pengunduran ini disebabkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.
“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur dan wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1/2025), dilansir dari Antara.
Karena prinsip dasar Pilkada Serentak mengharuskan pelantikan dilakukan secara bersamaan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK juga tetap harus menunggu selesainya PHPU di daerah lain.
“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, Rifqinizamy menegaskan bahwa jadwal pelantikan yang baru akan ditetapkan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Hingga saat ini, tanggal pasti pelantikan pada Maret 2025 masih belum ditentukan. (han)