WWW.PASJABAR.COM — Tim penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) Korea Selatan mulai mengeksekusi surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk-yeol pada Jumat (3/1/2025). Namun, mereka dihalangi pasukan keamanan presiden (paspampres).
Drama upaya penangkapan Presiden Yoon di kediamannya di Seoul Jum’at (3/1/25) pagi terlihat menegangkan.
Paspampres—di Korea Selatan nama resminya Dinas Keamanan Presiden (PSS)—yang semuanya personel militer tidak membiarkan tim penyidik CIO mengeksekusi surat perintah penangkapan presiden yang dikeluarkan pengadilan.
Mengutip laporan kantor berita Yonhap, selain Paspampres yang diduga berasal dari Brigade Keamanan ke-55, ribuan pendukung Yoon juga berkumpul di dekat rumahnya, semakin mempersulit upaya penangkapan.
Pengadilan Seoul mengeluarkan surat perintah terhadap Yoon pada hari Selasa, menuduhnya mendalangi deklarasi darurat militer pada tanggal 3 Desember, mengatur pemberontakan, dan menyalahgunakan kekuasaan.
CIO menerima surat perintah tersebut setelah Yoon mengabaikan tiga panggilan untuk hadir guna diinterogasi terkait tuduhan tersebut.
“Kami telah mulai mengeksekusi surat perintah penahanan untuk Presiden Yoon,” kata CIO kepada wartawan di luar kediaman presiden pada hari Jumat sebelumnya ketika tim penyidik CIO berusaha lagi menangkap presiden yang dimakzulkan dan diskors tersebut.
Yoon telah bersumpah untuk “berjuang sampai akhir untuk melindungi negara” dalam sebuah pesan kepada para pendukungnya awal minggu ini.
Pengacara Yoon mengeklaim bahwa jika polisi mencoba melaksanakan surat perintah penangkapan atas nama CIO, PSS akan memiliki kewenangan untuk menangkap mereka karena penyalahgunaan kekuasaan, menurut laporan Yonhap.
Tim hukum presiden yang dimakzulkan tersebut menyebut surat perintah penangkapan Presiden Yoon ilegal atau tidak sah.
Namun, polisi memperingatkan bahwa jika PSS atau pendukung Yoon mencoba mencegah pejabat CIO melakukan penangkapan, mereka akan menghadapi penahanan atas tuduhan menghalangi tugas.
Meskipun Yoon memiliki kekebalan presiden, kekebalan itu tidak mencakup tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan, menurut hukum Korea Selatan.
Dia mengumumkan darurat militer pada tanggal 3 Desember dan mengirim pasukan ke Parlemen Korea Selatan.
Video dari malam itu menunjukkan tentara bermasker, bersenjata, dan berlapis baja berhadapan dengan anggota Parlemen yang menentang mereka dengan alat pemadam kebakaran saat Parlemen bersiap untuk memberikan suara pada tindakan untuk secara hukum menentang perintah presiden.
Anggota Parlemen Korea Selatan membatalkan darurat militer melalui pemungutan suara dalam waktu enam jam sejak diberlakukan.
Yoon kemudian diskors dari tugasnya setelah pemungutan suara pemakzulan pada 14 Desember 2024.
Minggu lalu, Presiden sementara Han Duck-soo, yang menjabat setelah penangguhan Yoon, juga dimakzulkan karena menolak menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi.
Penunjukan ini diperlukan untuk menyelesaikan proses pemakzulan Yoon.
Menteri Keuangan Korea Selatan Choi Sang-mok turun tangan sebagai presiden sementara negara itu sejak Jumat lalu.
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- SMP Darul Hikmah menyelenggarakan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) pada 4-5 Januari…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Komunitas Temu Sejarah menyelenggarakan Pekan Menulis Artikel Sejarah yang terbuka untuk umum dan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Komunitas Temu Sejarah Indonesia menggelar serangkaian kegiatan sepanjang bulan Januari 2025 dengan tema…
WWW.PASJABAR.COM -- Empat pemain Akademi Persib dipanggil ke pemusatan latihan timnas U-17 Indonesia. Keempat pemain itu…
WWW.PASJABAR.COM -- Megawati Hangestri lagi on fire, juara bertahan Liga Voli Putri Korea, Hyundai Hillstate…
WWW.PASJABAR.COM -- Pevoli cantik asal Kazakhstan, Sabina Altynbekova menjalani debut PLN Mobile Proliga 2025 dengan…