• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan
Minggu, Mei 10, 2026
PASJABAR
No Result
View All Result
h
  • Login
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASJABAR
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKESEHATAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASHIBURAN
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PASDUNIA

Surat Perintah Baru untuk Menangkap Presiden Korsel

Surat Perintah Baru untuk Menangkap Presiden Korsel

Momen Penyidik dan Jaksa Gagal Tangkap Presiden Korsel (REUTERS/Kim Hong-Ji)

Share on FacebookShare on Twitter
Penulis: admin
Editor: admin
Dipublikasikan: Rabu. 8 Januari 2025 - 21:00 WIB

WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan surat perintah baru kepada penyidik anti korupsi untuk menangkap Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan.

Sebelumnya, Yoon Suk telah menolak pemeriksaan tiga kali usai upaya darurat militernya yang gagal pada 3 Desember 2024.

READ ALSO

OpenAI Rilis GPT-5.5 Instant, Fokus pada Akurasi dan Konteks

OPPO Find X9 Ultra Usung Kamera Periskop Zoom Optik 10x

Dilansir AFP, Selasa (7/1/2025), pejabat antikorupsi dan polisi memperoleh surat perintah baru dari pengadilan yang juga mengeluarkan perintah pertama.

Yoon diyakini bersembunyi di kediamannya yang dikelilingi oleh ratusan penjaga untuk mencegah penahanannya.

“Surat perintah penangkapan yang diminta kembali untuk tersangka Yoon dikeluarkan hari ini di sore hari,” kata Markas Besar Investigasi Gabungan.

Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak untuk mengonfirmasi ketika dihubungi oleh AFP.

Kantor Investigasi Korupsi (CIO), yang memimpin penyelidikan terhadap presiden, telah merahasiakan lamanya surat perintah kedua yang dimintanya setelah surat perintah awal selama tujuh hari berakhir pada akhir hari Senin.

Jika penyidik berhasil menahan Yoon, ia akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menjabat yang ditangkap.

Namun, mereka hanya punya waktu 48 jam untuk meminta surat perintah penangkapan lagi, agar ia tetap ditahan, atau dipaksa untuk membebaskannya.

Tim hukum Yoon tidak segera menanggapi permintaan komentar pada Selasa malam.

Namun, setelah berita tentang surat perintah baru itu tersebar, para pendukung Yoon mengatakan bahwa mereka akan mendatangi kediaman Yoon di ibu kota Seoul untuk berkumpul di sekitar pemimpin yang dimakzulkan itu.

“Kami baru saja mendengar bahwa surat perintah baru itu dikeluarkan oleh pengadilan. Kami sedang menuju kediaman Yoon sekarang. Mereka yang tinggal di pedesaan akan bergabung dengan kami di pagi hari,” kata Rhee Kang-san, 35 tahun, kepada AFP.

Anggota parlemen partai oposisi Youn Kun-young mengatakan kepada media lokal bahwa kediaman Yoon “berubah menjadi benteng”, dengan mengklaim bahwa para penjaga memasang kawat berduri dan barikade kendaraan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.

Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.

Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer .

Tags: dimakzulkanpenyidik anti korupsiPresiden Korea Selatansurat perintah baruYoon Suk Yeol

Related Posts

HEADLINE

OpenAI Rilis GPT-5.5 Instant, Fokus pada Akurasi dan Konteks

Rabu. 6 Mei 2026 - 19:00
HEADLINE

OPPO Find X9 Ultra Usung Kamera Periskop Zoom Optik 10x

Rabu. 6 Mei 2026 - 18:00
HEADLINE

Fitur Avatar WhatsApp Mulai Dihapus Bertahap untuk Semua Pengguna

Selasa. 5 Mei 2026 - 17:00
HEADLINE

Rumor Xiaomi Mix 5 Meredup, Fokus Bergeser ke Xiaomi 18

Selasa. 5 Mei 2026 - 15:00
HEADLINE

Studi Ungkap Hiu Paus Migrasi Lintasi 13 Negara Indo-Pasifik

Sabtu. 2 Mei 2026 - 15:00
HEADLINE

Bocoran Vivo X500 Pro Max Ungkap Kamera Canggih dan Chipset Baru

Senin. 27 April 2026 - 15:00
Next Post
Menjelajahi Kekayaan Sejarah dalam Kutha Walanda Ing Sala

Menjelajahi Kekayaan Sejarah dalam Kutha Walanda Ing Sala

POPULAR NEWS

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

Kamis. 7 Mei 2026 - 15:24
Sidang Doktor Raden Khemal

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

Jumat. 8 Mei 2026 - 19:31
unpas guru besar

Unpas Tambah 9 Guru Besar, Perkuat Tradisi Akademik Kampus

Sabtu. 9 Mei 2026 - 16:41
Raudhah Madinah

Saat Hati Bertamu ke Raudhah

Sabtu. 9 Mei 2026 - 19:12

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah Paguyuban Pasundan se Tanah Papua

Sabtu. 25 April 2026 - 14:09

EDITOR'S PICK

shin tae yong

Menpora: Keputusan Nasib Shin Tae Yong Ada di Tangan PSSI

Senin. 6 Januari 2025 - 17:00
Persib Unggul Sementara 2-0 Atas Persik Kediri

Persib Unggul Sementara 2-0 Atas Persik Kediri

Rabu. 5 Maret 2025 - 21:30
Persib Bandung

Bojan Hodak Bakal Pecah Persib Bandung Jadi Dua Tim

Sabtu. 5 Juli 2025 - 08:00
Moto G45 5G

Motorola Hadir Lagi di Indonesia, Moto G45 5G Siap Bersaing

Selasa. 18 Februari 2025 - 18:00

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Saat Hati Bertamu ke Raudhah
  • LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman
  • Dorong Kreativitas PAD, DPRD Minta Rekomendasi LKPJ Masuk RKPD 2027
  • Unpas Tambah 9 Guru Besar, Perkuat Tradisi Akademik Kampus
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.