PASDUNIA

Surat Perintah Baru untuk Menangkap Presiden Korsel

ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan surat perintah baru kepada penyidik anti korupsi untuk menangkap Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan.

Sebelumnya, Yoon Suk telah menolak pemeriksaan tiga kali usai upaya darurat militernya yang gagal pada 3 Desember 2024.

Dilansir AFP, Selasa (7/1/2025), pejabat antikorupsi dan polisi memperoleh surat perintah baru dari pengadilan yang juga mengeluarkan perintah pertama.

Yoon diyakini bersembunyi di kediamannya yang dikelilingi oleh ratusan penjaga untuk mencegah penahanannya.

“Surat perintah penangkapan yang diminta kembali untuk tersangka Yoon dikeluarkan hari ini di sore hari,” kata Markas Besar Investigasi Gabungan.

Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak untuk mengonfirmasi ketika dihubungi oleh AFP.

Kantor Investigasi Korupsi (CIO), yang memimpin penyelidikan terhadap presiden, telah merahasiakan lamanya surat perintah kedua yang dimintanya setelah surat perintah awal selama tujuh hari berakhir pada akhir hari Senin.

Jika penyidik berhasil menahan Yoon, ia akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menjabat yang ditangkap.

Namun, mereka hanya punya waktu 48 jam untuk meminta surat perintah penangkapan lagi, agar ia tetap ditahan, atau dipaksa untuk membebaskannya.

Tim hukum Yoon tidak segera menanggapi permintaan komentar pada Selasa malam.

Namun, setelah berita tentang surat perintah baru itu tersebar, para pendukung Yoon mengatakan bahwa mereka akan mendatangi kediaman Yoon di ibu kota Seoul untuk berkumpul di sekitar pemimpin yang dimakzulkan itu.

“Kami baru saja mendengar bahwa surat perintah baru itu dikeluarkan oleh pengadilan. Kami sedang menuju kediaman Yoon sekarang. Mereka yang tinggal di pedesaan akan bergabung dengan kami di pagi hari,” kata Rhee Kang-san, 35 tahun, kepada AFP.

Anggota parlemen partai oposisi Youn Kun-young mengatakan kepada media lokal bahwa kediaman Yoon “berubah menjadi benteng”, dengan mengklaim bahwa para penjaga memasang kawat berduri dan barikade kendaraan.

pri

Recent Posts

Pendaftaran Gelombang I PMB Unpas 2025 Resmi Dibuka

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) resmi membuka pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Gelombang I…

1 jam ago

Dedi – Erwan Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2025-2030

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan pasangan calon (paslon)…

2 jam ago

Kebakaran di Bandung Menurun, Diskar Fokus Edukasi dan Relawan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Jumlah kejadian kebakaran di Kota Bandung sepanjang tahun 2024 tercatat mengalami penurunan.…

3 jam ago

Harga Cabai Rawit Meroket, Warga Beralih ke Cabai Kering

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Tingginya harga cabai rawit merah yang telah mencapai Rp110.000 hingga Rp120.000 per…

4 jam ago

KTP-el Terbatas, Disdukcapil Bandung Sediakan Alternatif Digital

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Keterbatasan ketersediaan keping KTP elektronik (KTP-el) di Kota Bandung sejak Desember 2024…

5 jam ago

Bandung Targetkan 30% Siswa Terima Program Makan Gratis

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Pendidikan Kota Bandung memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang telah…

6 jam ago