BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
Dimulai dari usia 57 tahun pada 2019, menjadi 58 tahun pada 2022, dan akan mencapai 59 tahun pada 2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa usia pensiun adalah batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.
Namun, batas ini tetap harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja, serta aspek lain seperti energi, kekuatan fisik, dan ketelitian.
Pada umur tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat ini dapat dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia.
“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga mencapai 65 tahun pada 2043,” ujar Sunardi, dilansir dari laman resmi Kemnaker.
Ia menambahkan bahwa peningkatan ini didasarkan pada kajian terkait angka harapan hidup di Indonesia. Yang terus meningkat dan membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.
Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) adalah salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Semua ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja,” jelasnya.
Selain itu, Sunardi mengingatkan bahwa teknis hubungan antara pekerja dan pemberi kerja diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP).
Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
“Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar hubungan kerja berjalan sesuai aturan,” pungkas Sunardi. (han)
WWW.PASJABAR.COM - Patrick Kluivert kini jadi pelatih Timnas Indonesia. Ada tips dari Marc Klok, Kluivert…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan memulai putaran kedua Liga 1 2024/2025 dengan melawan PSBS…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemain anyar Persib Bandung Gervane Kastaneer sudah tiba di Indonesia. Sang pemain bahkan langsung…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Performa sektor pariwisata Indonesia terus menunjukkan tren positif, ditandai dengan peningkatan jumlah…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pasca perayaan hari besar keagamaan dan tahun baru, harga cabai jadi bahan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Perumahan…