HEADLINE

Kisruh TikTok dan Keamanan Nasional: AS Pertimbangkan Larangan Mulai 19 Januari 2025

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – TikTok, aplikasi media sosial populer yang dimiliki perusahaan China, ByteDance, kini berada di ambang larangan operasional di Amerika Serikat atau AS.

Kekhawatiran terhadap potensi risiko keamanan nasional, seperti dugaan pengumpulan data pengguna untuk kepentingan pemerintah China, menjadi alasan utama pemerintah AS mempertimbangkan pelarangan tersebut.

Sidang banding yang digelar Mahkamah Agung AS pada Jumat, 10 Januari 2025, menjadi ajang perdebatan sengit.

Para hakim, pengacara TikTok, dan perwakilan pemerintah membahas dampak larangan ini terhadap kebebasan berbicara serta potensi ancaman keamanan nasional.

Mahkamah Agung juga mengeksplorasi kemungkinan TikTok digunakan sebagai alat pengumpulan data untuk operasi rahasia pemerintah China.

Dalam sidang tersebut, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyoroti potensi ByteDance tunduk pada hukum intelijen pemerintah China.

Sementara itu, Hakim Brett Kavanaugh menyoroti dampak pengumpulan data jangka panjang, termasuk penyalahgunaan informasi untuk tujuan spionase atau propaganda.

TikTok, melalui pengacaranya Noel Francisco, berargumen bahwa aplikasi tersebut merupakan platform vital untuk kebebasan berbicara di AS.

Francisco meminta pengadilan menunda pelaksanaan undang-undang yang dijadwalkan berlaku mulai 19 Januari 2025.

“TikTok adalah salah satu platform pidato paling populer bagi warga Amerika, dan undang-undang ini pada dasarnya akan menghentikan operasionalnya,” ujar Francisco, melansir dari beragam sumber.

Sementara itu, mantan Presiden Donald Trump, yang segera memulai masa jabatan keduanya, telah mendesak Mahkamah Agung untuk menunda batas waktu pelarangan.

Trump berharap resolusi politik dapat diraih untuk mengatasi persoalan ini secara menyeluruh.

Dalam sidang, Hakim Samuel Alito mengusulkan kemungkinan penangguhan administratif atas undang-undang tersebut.

Hal ini memungkinkan para hakim untuk mempertimbangkan keputusan lebih lanjut tanpa membahayakan operasional TikTok dalam waktu dekat.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara AS dan China, terutama dalam isu teknologi dan perdagangan.

Aplikasi Populer di AS

TikTok telah menjadi aplikasi yang sangat populer di AS, dengan lebih dari 150 juta pengguna aktif setiap bulannya.

Bagi banyak pengguna, aplikasi ini bukan hanya sekadar media sosial, tetapi juga platform untuk berkreasi, berbagi ide, dan mencari hiburan.

Di sisi lain, para pengamat menilai bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden penting dalam hubungan antara kebijakan keamanan nasional dan kebebasan berbicara.

TikTok, yang sebelumnya telah mencoba mengatasi kekhawatiran ini dengan langkah-langkah.

Seperti memindahkan data pengguna AS ke server domestik, terus berupaya membangun kepercayaan pemerintah dan masyarakat AS.

Putusan akhir Mahkamah Agung akan menjadi penentu apakah TikTok akan tetap menjadi bagian dari kehidupan digital warga Amerika atau menghadapi nasib serupa dengan aplikasi lain yang pernah dilarang karena isu keamanan nasional. (han)

Hanna Hanifah

Recent Posts

Kebakaran Dahsyat Los Angeles Disengaja?

WWW.PASJABAR.COM -- Kebakaran dahsyat yang menimpa area Los Angeles menghancurkan ribuan bangunan dan sejauh ini,…

55 detik ago

Novak Djokovic: Medali Emas Olimpiade Paris Adalah Puncak Kariernya

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Novak Djokovic, yang memegang rekor 24 kemenangan Grand Slam, mengungkapkan bahwa dari…

1 jam ago

Program MBG Tahap 2 di Bandung Sasar 40 Sekolah Dasar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Siswa Sekolah Dasar menikmati makanan yang disajikan pada program Makan Bergizi Gratis…

2 jam ago

Pemprov Jabar Tekankan Pentingnya TPS3R di Perumahan untuk Kelola Sampah

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengimbau agar setiap perumahan dan…

3 jam ago

Indonesia dan Arab Saudi Teken Kesepakatan Haji: Kuota 221 Ribu Jemaah

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah resmi menandatangani nota…

4 jam ago

Pasar Awi Campernik Cimahi, Nikmati Kuliner Tradisional Nuansa Alam

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bagi para pencinta kuliner yang ingin merasakan suasana berbeda, Pasar Awi Campernik…

6 jam ago