CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 13 Juni 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBISNIS

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Soal Social Commerce, Begini Tanggapan TikTok

Nurrani Rusmana
25 September 2023
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Soal Social Commerce, Begini Tanggapan TikTok

Ilustrasi TikTok. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa. Namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Dilansir dari ANTARA, menanggapi hal tersebut TikTok berharap Pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca juga:   Kegigihan Membuat Aldo Giustino Jago Main Visual Effect

Pihaknya mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata TikTok Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Baca juga:   Vaksinasi Dosis Lengkap Plus Booster Kurangi Risiko Kematian Hingga 91 Persen

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Mendag.

Kemudian Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Permendag Nomor 50 Tahun 2020social commerceTikTokTikTok shop


Related Posts

Mengajar Qur'an online
HEADLINE

Berantas Buta Huruf Al-Qur’an Pemuda Bandung Ajak Ustad Muda Mengajar Qur’an Online

3 Mei 2025
Kakek Mantan Karyawan IPTN Berjualan Kopi
HEADLINE

Kakek Mantan Karyawan IPTN Berjualan Kopi

29 Januari 2025
tiktok AS
HEADLINE

TikTok Kembali Dibuka di AS Setelah Sempat Diblokir: Ini Alasannya

23 Januari 2025

Recommended

Caca Mahasiswi STKIP Pasundan : Perkuat Usaha, Cinta dan Syukur

Caca Mahasiswi STKIP Pasundan : Perkuat Usaha, Cinta dan Syukur

4 tahun yang lalu
Asnawi Cedera Hamstring, tapi Main di Laga Port FC

Piala AFF 2024 Tidak Diperkuat Pemain Senior Liga 1

7 bulan yang lalu
Skuad Lengkap Jadi Modal Persib Hadapi PSIS Semarang

Skuad Lengkap Jadi Modal Persib Hadapi PSIS Semarang

3 tahun yang lalu
FOTO : Pembuatan Seni Mural Waspada Covid dan DBD

Vaksin COVID-19 dan Disiplin Protokol Kesehatan Jadi Kunci Hadapi Omicron

4 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

gta 6
HEADLINE

GTA 6 Rilis Mei 2026: Hadirkan Radio Drake dan Gameplay Mirip RDR 2?

13 Juni 2025

WWW.PASJABAR.COM - Lebih dari sebulan setelah trailer kedua Grand Theft Auto VI (GTA 6) dirilis, antusiasme publik...

korupsi dana pramuka

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

13 Juni 2025
friday the 13th

Friday the 13th: Mitos Hari Sial atau Sekadar Takhayul?

13 Juni 2025
kecelakaan pesawat air india

Kecelakaan Pesawat Air India AI171, 241 Tewas dan Satu Selamat

13 Juni 2025
makhluk

Makhluk, Segala Sesuatu yang Diciptakan Allah

13 Juni 2025

Highlights

Kecelakaan Pesawat Air India AI171, 241 Tewas dan Satu Selamat

Makhluk, Segala Sesuatu yang Diciptakan Allah

Warga Kaget! Pasar Kosambi Jadi Galeri Seni

Malaysia Menang, Tapi Naturalisasi Picu Kontroversi

Trent Alexander-Arnold Pakai Nomor 12 di Real Madrid

Hadiah Gila! Uzbekistan Lolos Piala Dunia, Dapat BYD Gratis

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.