CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBISNIS

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Soal Social Commerce, Begini Tanggapan TikTok

Nurrani Rusmana
25 September 2023
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Soal Social Commerce, Begini Tanggapan TikTok

Ilustrasi TikTok. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa. Namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Dilansir dari ANTARA, menanggapi hal tersebut TikTok berharap Pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca juga:   Kakek Mantan Karyawan IPTN Berjualan Kopi

Pihaknya mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata TikTok Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Baca juga:   Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera Minta e Voting Diterima Bulat atau Diulang Penuh, Ini Alasannya

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Mendag.

Kemudian Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Permendag Nomor 50 Tahun 2020social commerceTikTokTikTok shop


Related Posts

tiktok
HEADLINE

TikTok Tegaskan Komitmen Patuhi PP Tunas untuk Lindungi Anak Digital

28 Maret 2026
TikTok Luncurkan Shared Collections untuk Simpan dan Kelola Konten Bersama
HEADLINE

TikTok Luncurkan Shared Collections untuk Simpan dan Kelola Konten Bersama

10 Desember 2025
live tiktok TKA 2025
HEADLINE

Kemendikdasmen Kejar Siswa yang Live TikTok saat TKA, Integritas Ujian Jadi Sorotan

5 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.