HEADLINE

Korupsi Pasar Cigasong: Maya Dituntut 1,5 Tahun, Tiga Terdakwa Lain 4,5 Tahun

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Sindangkasih, Majalengka.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panji Surono. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasar Cigasong ini.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tiga terdakwa, yakni Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, dan Arsan Latif, masing-masing dituntut hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Maya dijatuhi tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU menjelaskan bahwa terdakwa Maya mendapat tuntutan lebih ringan karena mengakui perbuatannya, mempermudah proses persidangan, membongkar kasus korupsi tersebut, dan bukan merupakan pelaku utama.

“Kami jatuhkan pidana ke Maya dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan tahanan rumah. Sedangkan tiga terdakwa lain, yakni Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Irfan Nur Alam, dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan,” ungkap JPU dalam sidang.

Namun, Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Roy Jansen, menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut.

Ia mempertanyakan tidak adanya barang bukti yang sah dalam persidangan dan menyebut keterangan saksi justru berubah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke persidangan.

“Apakah ada kesaksian yang menyatakan demikian dari seluruh saksi yang sudah dimunculkan di persidangan? Justru mereka mengubah keterangannya dari BAP. Ketidakadilan lainnya adalah tuntutan Maya yang hanya 1 tahun 6 bulan, padahal dia Ketua Panitia,” tegas Roy.

Roy juga mengkritik perbedaan tuntutan yang dianggap tidak adil antara Maya dan terdakwa lainnya.

Ia menegaskan akan mengajukan pembelaan dalam agenda pleidoi yang dijadwalkan pada Senin (20/1/2025), dengan agenda pembacaan vonis pada Kamis (23/1/2025).

Sidang selanjutnya akan menjadi momen penting bagi para terdakwa. Untuk menyampaikan pembelaan dan bagi hakim untuk memutuskan perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. (rif)

Budi Arif

Recent Posts

Belantara Foundation dan Jejakin Gulirkan Program Sumatra Peatland Restoration

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Belantara Foundation berkolaborasi dengan Jejakin, Gojek, One Tree Planted, dan Gabungan Kelompok…

29 menit ago

Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan dan Toko di Bojongsoang, 7 Luka-Luka

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebuah truk box dengan nomor polisi B 9259 BCE menabrak sejumlah kendaraan…

1 jam ago

Ukuran Harimau Jawa Kini Sebesar Kambing???

WWW.PASJABAR.COM -- Beberapa minggu lalu beredar video yang memperlihatkan seorang pria bernama Anang mengaku berjumpa…

9 jam ago

Dampak Rotasi Bumi Melambat

WWW.PASJABAR.COM -- Sejak pembentukannya sekitar 4,5 miliar tahun yang lalu, rotasi Bumi secara bertahap melambat,…

9 jam ago

Enggan Disalahkan, Ini Jawaban Frontier Airlines

WWW.PASJABAR.COM -- Frontier Airlines akhirnya buka suara atas insiden video viral saat legenda UFC, Khabib…

10 jam ago

Viral!!! Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat

WWW.PASJABAR.COM -- Khabib Nurmagomedov viral diusir dari maskapai budget, Frontier Airlines. Padahal eks petarung UFC…

11 jam ago