BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan langkah strategis untuk mempercepat layanan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 27 kabupaten/kota.
Program ini bertujuan memberikan akses lebih cepat dan efisien untuk mendukung penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi warga Jawa Barat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyampaikan bahwa percepatan layanan PBG menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perumahan.
“Kami ingin memastikan masyarakat, terutama dari kalangan MBR, dapat memiliki hunian layak dengan harga yang terjangkau,” ujar Bey dalam keterangannya di Bandung, Sabtu (18/1/2025), dilansir dari Antara.
Uji coba program ini telah dilakukan di Kabupaten Sumedang dengan hasil yang sangat memuaskan.
Layanan PBG untuk rumah sederhana perorangan MBR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga jam.
Bahkan, jika dimulai dari proses tata ruang, hanya membutuhkan 53 menit. Sementara itu, jika langsung dari tahap entry di aplikasi SIMBG, hanya memakan waktu 18 menit.
Uji coba tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
“Pak Mendagri dan Pak Menteri PKP menyaksikan langsung langkah percepatan ini, dan kami sedang mempersiapkan replikasi penerapannya di seluruh wilayah Jawa Barat,” tambah Bey.
Konsolidasi dengan Pihak Lainnya
Sebagai langkah persiapan, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Nining Yulistiani, telah mengadakan konsolidasi dengan seluruh Kepala DPMPTSP kabupaten/kota pada Kamis, 16 Januari 2025.
Konsolidasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan implementasi layanan percepatan PBG secara serentak.
“Kami berharap program ini dapat mulai diterapkan secara serentak pada Februari 2025,” ungkap Bey.
Program ini juga menjadi bagian dari dukungan Jawa Barat terhadap target nasional pembangunan tiga juta rumah, di mana sekitar 30 persen di antaranya berada di provinsi ini.
Selain memberikan manfaat besar bagi masyarakat, program percepatan layanan PBG juga berdampak positif pada perekonomian daerah.
“Perumahan adalah sektor dengan tingkat komponen dalam negeri yang tinggi dan mampu menyerap banyak tenaga kerja. Jika program ini berjalan efektif, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat Jawa Barat,” jelas Bey.
Sebagai dukungan tambahan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah di seluruh kabupaten/kota terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG untuk MBR.
Dengan percepatan layanan ini, Pemerintah Jawa Barat berharap dapat menciptakan solusi perumahan yang lebih baik dan merata untuk seluruh masyarakat.
Khususnya bagi kalangan MBR, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berbasis inklusivitas di wilayah ini. (han)