BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah secara resmi menetapkan libur siswa pada awal dan akhir bulan Ramadhan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
Selain aturan mengenai libur, aturan ini juga mengatur pola pembelajaran selama Ramadhan 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut, pembelajaran diatur menjadi dua tahap. Pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, siswa akan menjalankan pembelajaran secara mandiri di rumah.
Sementara itu, kegiatan belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan akan dilaksanakan mulai 6 hingga 25 Maret 2025.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan pihak terkait dalam pelaksanaan pembelajaran selama Ramadhan.
“Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dapat menyusun. Serta menetapkan rencana pembelajaran yang sesuai selama bulan Ramadhan,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/1/2025), dilansir dari Antara.
Adapun libur bersama Idul Fitri untuk sekolah dan madrasah ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Kegiatan pembelajaran akan kembali berjalan normal mulai 9 April 2025.
“Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Untuk mempererat persaudaraan dan persatuan,” tambah Abdul Mu’ti.
Selain itu, Mendikdasmen mengimbau agar siswa mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan yang bermanfaat. Untuk meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter dan kepribadian unggul.
Untuk siswa beragama Islam, dianjurkan melaksanakan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang memperkuat iman dan akhlak.
Sedangkan bagi siswa yang beragama selain Islam, diharapkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani serta aktivitas keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing. (han)