HEADLINE

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Reklame

ADVERTISEMENT

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Reklame

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMPanitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pansus menyusun pasal-pasal terkait larangan pemasangan reklame  diantaranya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan mengatakan, saat ini pansus sudah menyusun pasal- pasal Perda tersebut.

Aturan baru yang akan diterapkan  diantaranya, tidak akan ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di Kota Bandung.

“Kami ingin semua JPO, tidak ada reklame. Sebelumnya  pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta dan kompensasi pihak ketiga bisa pasang reklame. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi,” ujar Ulan.

Menurut Ulan, saat ini ada beberapa JPO di Kota Bandung  masih dipasangi reklame karena masih memiliki kontrak. Namun secara bertahap, tidak akan ada lagi reklame terpasang di JPO.

“Pemasangan reklame di JPO dilarang karena berbahaya untuk keselamatan dan keamanan warga masyarakat . JPO harus terbuka, tidak boleh tertutup reklame karena jika terjadi kriminal tak terlihat,”ujar politisi PKB ini.

Penghapusan Pasal Perda

Ulan juga menyebut, dalam Raperda ada pasal yang dihapus yang sebelumnya ada yaitu keberadaan  Asosiasi Pengusaha Reklame di Kota Bandung.

“Keberadaan organisasi reklame tidak lagi menjadi bagian di Perda yang sebelumnya masuk dan bisa mengatur reklame ,” ujar Ulan.

Menurut, Ulan Reklame dibahas dan diatur kembali karena saat ini keberadaan reklame sangat semraut.

“Reklame di Kota Bandung semrawut sehingga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota.hal karena banyak yang tak berizin tapi tidak ada tindakan bahkan ironisnya Pemkot tak punya data berapa jumlahbreklame ilegal,” ujar.

Ulan mengatakan reklame ilegal jumlahnya cukup banyak bahkan ada yang dipasang di tempat terlarang.

“Pemasangan reklame diatur dalam Perda ada lokasi yang dilarang harus bebas reklame,” ujarnya.

Reklame juga ada kelompoknya dan pajak reklame berbeda mulai bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard atau pun videotron.

Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai lingkungan, ukuran reklame di satu lokasi harus sama agar estetika Kota bagus.

“Konstruksi tiang reklame harus aman kuat tidak membahayakan warga dan tulisan harus baik dan sopan,” ujarnya. (adv/put)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Bupati Bandung Sidak Tempat Wisata Ilegal, Tegaskan Penertiban Perizinan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung melakukan inspeksi mendadak…

50 menit ago

Hilman Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Unpas dengan Disertasi Kinerja Danramil

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Hilman Hadi resmi meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Manajemen dari Program…

2 jam ago

Tiga Petugas Damkar Terluka dalam Kebakaran Pabrik di Margaasih

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Tiga petugas pemadam kebakaran Kabupaten Bandung mengalami luka akibat ledakan yang diduga…

3 jam ago

Tiga Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung Hangus Terbakar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kebakaran hebat melanda tiga bangunan pabrik tekstil dan lem di kawasan Taman…

4 jam ago

Agama dan Ekonomi

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) – Agama dan…

5 jam ago

Pengurus OSIS Dapat Prioritas di SPMB

WWW.PASJABAR.COM -- Mulai tahun ajaran 2025, siswa yang aktif sebagai pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)…

6 jam ago