HEADLINE

Gugatan Persib Terhadap Luis Milla Kandas

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Persib Bandung harus gigt jari karena gugatan terhadap Luis Milla kandas. Sebab, Court Arbitration for Sport (CAS) atau Arbitrase Olahraga menolak gugatan Persib atas mantan pelatihnya tersebut.

Persib sendiri menilai Luis Milla melanggar kontrak dengan mengundurkan dir pada 2023 silam. Luis Milla pun digugat ke CAS.

Namun, ternyata CAS menolak gugatan Persib, terhitung 20 Desember 2024. Persib bahkan harus menanggung konsekuensi lain.

Kubu ‘Maung Bandung’ diharuskan membayar sejumlah uang kepada Luis Milla. Total yang mesti dibayarkan sekitar Rp300 juta. Itu merupakan sisa gaji yang harus diterima Luis Milla dari Persib.

Persib sendiri belum secara resmi menanggapi keputusan CAS tersebut. Yang pasti, Luis Milla pernah menorehkan sejarah tersendiri bersama Persib.

Luis Milla sendiri didatangkan pada kompetisi musim 2022/2023 di saat kompetisi sudah berjalan. Saat itu, ia masuk menggantikan Robert Alberts yang menuai hasil minor di awal kompetisi.

Setelah sempat terseok-seok, Persib bisa dibawa Luis Milla finis di peringkat ketiga di akhir musim. Pencapaiannya pun menuai banyak pujian.

Namun, di musim berikutnya, Luis Milla hanya menemani Persib hingga tiga laga saja di Liga 1 2023/2024. Ia memutuskan mundur dengan alasan keluarga.

Bojan Hodak lalu datang untuk menggantikan Luis Milla. Hasilnya, di tangan Bojan Hodak, Persib diantar menjadi juara Liga 1 2023/2024. (ars)

Aris

Recent Posts

Bobol Empat Minimarket di KBB, Tiga Pelaku Pembobol Diringkus Polisi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil meringkus komplotan pembobol toko…

42 menit ago

Antrean Gas Elpiji 3 Kg Diprediksi Berkurang, Pengecer Kembali Diaktifkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menanggapi terkait gas elpiji 3 kilogram, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian…

2 jam ago

Transendensi Isra & Mi’raj, Menuju Manajemen Shalat

Oleh: Adang, Dosen STIE Pasundan (Isra & Mi’raj) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - RUANG & WAKTU  …

3 jam ago

Kasus Korupsi Tol Cisumdawu, Kejati Jabar Eksekusi Barang Bukti Rp139 Miliar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp139…

4 jam ago

36 Bus Sekolah Terbengkalai di Kota Bandung, 5 Unit Masih Beroperasi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Puluhan bus sekolah milik Pemerintah Kota Bandung tampak terbengkalai di halaman Kantor…

5 jam ago

Kecelakaan Tol Ciawi, Polda Jabar Gunakan TAA Selidiki Penyebab

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar ikut terlibat dalam proses penyelidikan penyebab…

6 jam ago