BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp139 miliar lebih, hasil tindak pidana korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cipayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (4/2/2025) sore.
Kasus ini menyeret lima terdakwa yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Inilah tumpukan uang ratusan miliar rupiah pecahan Rp100 ribu yang berhasil diamankan petugas Kejati Jabar.
Uang tersebut disita dari tangan Dadan Setiadi, mantan Direktur PT Prista Raya, bersama empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu.
Uang tunai ini merupakan bagian dari barang bukti yang digunakan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk mendukung Presiden Prabowo dalam pelaksanaan program Astacita, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Katarina.
Kejati Jabar menegaskan akan terus mengawal pemulihan kerugian negara dari kasus-kasus korupsi lainnya.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan aset negara yang hilang dapat dikembalikan,” tambah Katarina.
Kasus korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis nasional agar tidak menjadi ladang korupsi yang merugikan keuangan negara. (uby)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil meringkus komplotan pembobol toko…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menanggapi terkait gas elpiji 3 kilogram, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian…
Oleh: Adang, Dosen STIE Pasundan (Isra & Mi’raj) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - RUANG & WAKTU …
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Puluhan bus sekolah milik Pemerintah Kota Bandung tampak terbengkalai di halaman Kantor…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar ikut terlibat dalam proses penyelidikan penyebab…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kecelakaan maut terjadi di Gerbang Tol Ciawi KM 41, Kecamatan Bogor Utara,…