BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah dilakukan penyegelan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mendesak pengelola sampah di pasar tersebut untuk segera mengajukan dokumen lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DLH Kota Bandung, Dudi Prayudi, seusai tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan TPS Pasar Induk Caringin pada 10 Februari 2025.
Penyegelan dilakukan karena TPS dinilai tidak memenuhi standar pengelolaan sampah yang telah ditetapkan.
“Jadi memang, mereka pengelola TPS Pasar Induk Caringin ini, harus segera mengajukan dokumen lingkungan yang bentukannya adalah DLH,” ujar Dudi.
Selain itu, pengelola TPS sampah Pasar Induk Caringin diwajibkan melakukan sosialisasi, edukasi, hingga pengolahan sampah yang harus dilakukan dengan maksimal.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik sangat penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan pasar.
“Karena menurut undang-undang, kawasan ini masuk dalam kawasan berpengelola. Tugas dan kewajiban pengelolaan sampahnya ada di pengelola dari kawasan ini,” jelasnya.
Dudi menekankan agar pihak pengelola TPS Pasar Induk Caringin tidak melepaskan tanggung jawabnya pasca penyegelan.
Pengelolaan sampah di pasar tetap menjadi tanggung jawab mereka, meskipun saat ini terdapat kendala administratif.
“Kita berharap tidak seperti itu, karena pengelola sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah di wilayahnya, sekalipun ada penyegelan ini,” tegasnya.
Siap Bekerja Sama
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Induk Caringin, Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ia mengakui bahwa volume sampah yang dihasilkan pasar cukup besar dan membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih baik.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pengelola pasar dan DLH untuk mencari solusi terbaik. Harapannya, aktivitas pasar tidak terganggu dan kebersihan tetap terjaga,” ungkap Budi.
Menurut data dari DLH Kota Bandung, TPS Pasar Induk Caringin menampung lebih dari 40 ton sampah per hari, yang sebagian besar berasal dari limbah sayuran dan buah.
Tanpa pengelolaan yang baik, tumpukan sampah dapat menimbulkan masalah lingkungan, termasuk pencemaran dan bau tak sedap yang mengganggu aktivitas pedagang serta pembeli.
DLH juga mengingatkan bahwa jika pengelola TPS tidak segera menyelesaikan dokumen lingkungan dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Maka sanksi lebih lanjut dapat diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (rif)