BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Terdakwa Rafferty Renfreed Robinson menjalani sidang dakwaan kasus penipuan properti di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia didakwa melakukan penipuan dengan menawarkan sebidang tanah di wilayah Lembang yang ternyata bukan miliknya, melainkan milik orang lain.
Akibat perbuatannya, korban atas nama Isa Mansyur mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam persidangan kasus penipuan properti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqwan Ratsudy mengungkapkan bahwa terdakwa menjanjikan pembangunan properti di atas tanah tersebut.
“Korban merasa terbuai dengan janji manis terdakwa hingga memberikan uang untuk membeli properti tersebut,” ujar Iqwan.
Namun, setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar, pembangunan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Menurut dakwaan JPU, terdakwa tidak bertindak sendiri dalam menjalankan aksinya. Ia diduga bekerja sama dengan beberapa saksi, yakni Yoga Aditia, Julian Mika Pratama, dan Avrian Sadeq.
Mereka diduga secara bersama-sama dan semufakat, ataupun secara individual, menggunakan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang.
“Perbuatan terdakwa bersama para saksi tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2,5 miliar kepada korban. Mereka menjual sebidang tanah kavling seluas 225 m² yang berlokasi di Jalan Magnolia IV No 21 milik saksi Tedi Suharja kepada korban Isa Mansyur dengan janji akan dibangunkan rumah, namun kenyataannya tidak pernah dibangunkan,” jelas Iqwan.
Iqwan menambahkan bahwa terdakwa sebelumnya juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang serupa.
“Kasusnya juga sama soal penipuan dan penggelapan, dan ia divonis 2,5 tahun penjara,” tambahnya.
Saat ini, terdakwa tengah menjalani penahanan atas perkara terdahulu.
Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dan penipuan. (rif)