BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang lanjutan gugatan hak sertifikat rumah warga Perumahan De Marrakesh, Kota Bandung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Para penggugat menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) bertanggung jawab atas kepemilikan sertifikat rumah yang telah mereka angsur melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BNI Griya.
Masalah ini mencuat setelah warga yang telah menyelesaikan angsuran KPR tidak menerima sertifikat rumah mereka.
Belakangan, diketahui bahwa sertifikat Rumah De Marrakesh tersebut dijadikan jaminan di bank lain oleh pihak developer.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari penggugat, Bambang Irawan, menegaskan bahwa para nasabah BNI berhak mendapatkan kepastian hukum terkait status kepemilikan rumah yang telah mereka tempati dan angsur.
“Kami meminta BNI memberikan kejelasan mengenai sertifikat hak milik rumah yang sudah diangsur oleh para nasabah. Mereka butuh kepastian hukum karena sebagian dari mereka hampir menyelesaikan angsuran,” ujar Bambang.
Ia menambahkan bahwa para nasabah merasa dirugikan dan khawatir akan kepastian hukum atas kepemilikan rumah mereka.
“Mereka sudah angsur secara rutin, bahkan ada yang hampir lunas. Tetapi, hingga saat ini sertifikat belum diserahkan,” lanjut Bambang.
Bambang berharap pihak BNI dan developer dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. Dengan memberikan kepastian hukum dan kompensasi atas kerugian yang dialami para nasabah.
“Kami menuntut penyelesaian segera dari BNI dan developer. Ini bukan sekadar soal sertifikat, tapi juga keadilan dan hak kepemilikan warga,” tegasnya.
Pihak BNI sendiri diketahui telah mengalami kekalahan dalam beberapa gugatan terkait masalah ini.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan warga berharap mendapatkan kejelasan serta penyelesaian yang adil atas permasalahan sertifikat rumah mereka. (rif)