BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya menata dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah guna mengurangi pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sebagai bentuk komitmen, seluruh camat di Kota Bandung akan menandatangani kesepakatan bersama terkait pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Sumbernya
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah mengoptimalkan pengelolaan sampah langsung dari sumbernya. Terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap kecamatan.
Pertama, metode pengelolaan sampah akan terus dioptimalkan dengan berbagai pendekatan, seperti penggunaan komposter, takakura, bata trawang, maggot, hingga mesin pengolahan sampah di sumbernya. Kedua, setiap camat diwajibkan memastikan setiap kelurahan menghadirkan minimal tiga RW Kawasan Bebas Sampah (KBS) dalam waktu dua bulan.
Ketiga, camat diminta untuk memaksimalkan pengawasan dan memastikan tidak ada tumpukan sampah di jalan-jalan protokol. Keempat, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus dilakukan apabila ditemukan tumpukan sampah dalam jumlah besar. Terakhir, setiap kecamatan harus berupaya mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Target Penambahan RW Bebas Sampah
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menegaskan bahwa kesepakatan ini masuk dalam klaster pemukiman. Ia berharap sektor lain, seperti pendidikan, pusat perbelanjaan, dan fasilitas kesehatan, juga dapat melaksanakan langkah serupa dalam pengelolaan sampah.
“Ada sembilan klaster lainnya yang akan dibuatkan kesepakatan bersama agar ada tanggung jawab yang jelas,” ujarnya saat rapat Penanganan Sampah di Balai Kota Bandung.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menambahkan bahwa upaya pengurangan sampah akan dipantau melalui data ritasi yang dihimpun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Target ini akan terlihat dari data ritasi. Kami akan meminta laporan dari DLH untuk diverifikasi lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga saat ini, Kota Bandung telah memiliki 414 RW yang masuk dalam kategori Kawasan Bebas Sampah, atau sekitar 25,9 persen dari total RW yang ada. Selain itu, terdapat 56 RW yang sedang dalam proses verifikasi, sementara 84 RW lainnya telah diusulkan untuk diverifikasi sebagai RW KBS.
Jika penambahan 140 RW KBS atau 8,76 persen bisa diverifikasi oleh DLH, maka total RW KBS akan mencapai 554, melampaui target 500 RW KBS yang diusulkan oleh Wali Kota Bandung terpilih. Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemkot Bandung berharap dapat mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA secara signifikan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta sehat bagi masyarakat.