BANDUNG, WWW.PASJABAR. COM – Warga De Marrakes Bandung yang berlokasi di Jalan Raya Darwati, Rancasari, Kota Bandung, masih menuntut kejelasan terkait sertifikat rumah mereka yang tak kunjung diterima meski telah menyelesaikan angsuran.
Mereka merasa dirugikan karena hingga kini pihak bank yang bertanggung jawab atas sertifikat tersebut belum memberikan kepastian. Bahkan setelah melalui proses hukum yang panjang.
Sejumlah warga mengungkapkan kekesalannya karena bank yang seharusnya bertanggung jawab atas sertifikat nasabah justru dianggap lepas tangan.
Mereka telah menempuh jalur hukum melalui gugatan persidangan. Namun belum mendapatkan titik terang mengenai nasib sertifikat rumah mereka.
Perwakilan warga De Marrakes, Muhammad Zacharia, mengatakan pihaknya sangat berharap ada keadilan terkait permasalahan ini.
“Kami sudah menyelesaikan kewajiban angsuran, tetapi hak kami atas sertifikat belum juga dipenuhi. Kami meminta pihak bank segera bertanggung jawab atas rumah-rumah warga De Marrakes,” ujarnya usai menggelar aksi tuntutan di depan kantor bank terkait.
Para warga juga meminta perhatian dari Presiden Prabowo dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Mengingat bank yang bertanggung jawab adalah bank BUMN yang dipercayai sebagai penerima kredit angsuran rumah mereka.
Sementara itu, kuasa hukum warga dari Bharamsta Law Office, Bambang Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan proses persidangan gugatan. Terhadap Bank BNI untuk menuntut pertanggungjawaban terkait sertifikat rumah warga De Marrakes Bandung.
“Kami berharap pihak bank segera memenuhi janji mereka dan bertanggung jawab atas penyerahan sertifikat kepada pemilik rumah,” tegas Bambang Irawan.
Hingga saat ini, warga De Marrakes Bandung masih menunggu kepastian terkait sertifikat yang telah lama dijanjikan.
Mereka berharap ada solusi yang adil dan hak mereka sebagai pemilik rumah dapat segera dipenuhi. (rif)