BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, meresmikan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Motah Bakul Agamis di Jalan Rengas RW 06, Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, pada Senin (17/2/2025).
Peresmian ini dirangkaikan dengan penyerahan bantuan CSR dari Bank bjb kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bandung serta pelepasan simbolis pengiriman Refuse Derived Fuel (RDF) ke PT. Indocement Tunggal Prakasa.
Inovasi Pengelolaan Sampah dengan Beragam Metode
TPST Motah Bakul Agamis hadir sebagai solusi inovatif dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung dengan mengadopsi berbagai metode, seperti:
- Maggot untuk mengolah sampah organik,
- Bank sampah untuk mendorong daur ulang,
- Buruan Sae sebagai sarana pemanfaatan sampah menjadi kompos,
- Pengolahan sampah plastik untuk didaur ulang, dan
- Pengelolaan sampah organik secara terintegrasi.
Koswara mengapresiasi kinerja Satgas Sampah Kota Bandung yang berhasil mengubah TPS liar menjadi TPST yang tertata dan produktif.
Ia menekankan pentingnya keberlanjutan program agar tidak berhenti pada acara seremonial semata.
“Ini adalah hasil kerja keras yang harus terus dijaga. Kolaborasi antara camat, Dinas Lingkungan Hidup, DSDABM, DKPP, serta Indocement sebagai pemanfaat RDF harus terus berlanjut. Saya berharap kecamatan lain juga bisa mengadopsi skema TPST Motah ini,” ujar Koswara, dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank bjb dan LPM Kota Bandung. Serta penyerahan bantuan CSR tahap awal berupa 151 unit gerobak sampah.
Bantuan ini merupakan bagian dari program penanganan sampah terpadu yang diinisiasi Bank bjb. Untuk mendukung pengelolaan sampah di Kota Bandung.
Optimisme Menuju Kemandirian Pengelolaan Sampah
Koswara menyampaikan optimismenya terhadap kemandirian Kota Bandung dalam mengelola sampah dengan skema TPST yang telah diterapkan.
Ia mengungkapkan bahwa Satgas Sampah sudah bekerja solid sejak 2024, terbagi dalam tiga kelompok yang mengatur:
- Kewilayahan,
- Infrastruktur, dan
- Kebijakan.
“Kita sudah memiliki tiga kelompok dalam Satgas Sampah: kelompok yang mengatur kewilayahan, infrastruktur, dan kebijakan. Tim Satgas sudah bekerja solid sejak 2024. Saya yakin jika kolaborasi ini terus dijaga, Kota Bandung akan mampu mengelola sampah dengan lebih baik,” tutupnya.
Dengan adanya TPST Motah Bakul Agamis, diharapkan Bandung Kulon dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Skema TPST ini juga diharapkan bisa menjadi contoh bagi kecamatan lainnya dalam mengelola sampah secara berkelanjutan. (han)