BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – DPRD Kota Bandung Pansus 4 telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Anggota Pansus 4, Christian Julianto Budiman, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dari Raperda DPRD Kota Bandung tersebut adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurutnya, selama ini penanggulangan bencana dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran. Sehingga upaya sosialisasi dan mitigasi bencana masih terbatas.
“Harapannya dengan dibentuknya BPBD, sosialisasi kepada masyarakat mengenai potensi bencana dan mitigasi bisa semakin luas,” ujar Christian.
Ia menambahkan bahwa selain kebakaran, longsor, dan gempa bumi, Kota Bandung juga menghadapi ancaman gempa dari sesar Lembang maupun mega thrust. Yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat.
Christian berharap dengan adanya badan tersendiri, BPBD dapat melakukan sosialisasi mitigasi bencana secara lebih massif. Sehingga masyarakat Kota Bandung menjadi tangguh dan siap siaga.
Pentingnya Pembentukan BPBD
Pembentukan BPBD menjadi penting karena dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat. Hanya dua kota yang belum memiliki BPBD, salah satunya adalah Kota Bandung.
Ia pun menantikan agar koordinasi dengan BPBD Provinsi dan BNPB nantinya menjadi lebih mudah dan efektif. Dibandingkan dengan penanganan di bawah Dinas Pemadam Kebakaran.
Menurut Christian, Kepala BPBD akan otomatis menjabat sebagai Sekda sesuai aturan. Dengan Kepala Pelaksana yang diambil dari ASN Pemkot seperti badan lainnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak terkait seperti Polri dan TNI akan dilibatkan dalam badan tersebut. Sementara rencana kantor BPBD ditetapkan di Jalan Seram.
Personil BPBD sebagian akan diambil dari Dinas Pemadam Kebakaran, dan sisanya melalui prosedur kepegawaian.
Christian menambahkan bahwa Raperda tersebut telah disepakati oleh Pansus. Dan saat ini sedang dalam tahap fasilitasi di pemerintah provinsi.
“Nanti setelah selesai, hasil fasilitasi akan dibawa ke Bamus dan ditetapkan di paripurna sebagai Perda,” ujarnya.
Selain itu, Perda ini juga akan mengubah nama BAPELITBANG menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPERIDA).
Sesuai dengan arahan Perpres 77 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan badan riset dan inovasi daerah.
Pemkot pun akan membentuk BRIDA yang terintegrasi dengan BAPELITBANG yang telah ada. (*/han)