CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

SPMB 2025: Mendikdasmen Pastikan Aturan Baru Segera Terbit

Hanna Hanifah
26 Februari 2025
SPMB 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, memastikan bahwa aturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 akan segera diterbitkan.

“Insya-Allah, dalam waktu tidak terlalu lama akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang secara substansi sistemnya sudah disetujui Pak Presiden dan sudah diparaf oleh para menteri terkait, juga oleh Kementerian Hukum,” ujar Abdul Mu’ti, Selasa (25/2/2025), dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa regulasi SPMB 2025 ini akan membawa sejumlah perubahan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya diterapkan.

Meski demikian, aturan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tetap sama.

Salah satu perubahan utama dalam SPMB 2025 adalah penghapusan sistem zonasi yang diganti dengan sistem domisili.

Baca juga:   Stres Akibat COVID-19, Kapan Harus ke Ahli Kejiwaan?

Sistem ini memungkinkan siswa memilih sekolah negeri di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya.

“Jadi, bisa saja murid itu belajar di wilayah yang di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya. Bahkan, bisa lintas provinsi kalau dia memang berdekatan secara tempat tinggal,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan persentase penerimaan siswa melalui jalur prestasi dan afirmasi.

Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), akan diterapkan sistem rayon, yang memungkinkan siswa mendaftar ke SMA di luar kabupaten. Atau bahkan lintas provinsi jika jaraknya lebih dekat.

“Memang prioritasnya dalam satu provinsi yang sama, tapi bisa juga dimungkinkan kalau tempat tinggalnya dekat bisa juga di provinsi yang berbeda,” tutur Mu’ti.

Peraturan Baru

Peraturan baru juga menetapkan bahwa sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru dalam satu gelombang penerimaan. Dan tidak boleh melebihi kapasitas yang ditentukan.

Baca juga:   Umuh Muchtar Berang: Wasit Majed Alshamrani Dinilai Berat Sebelah dan Jadi Pemicu Utama Kemarahan Bobotoh di GBLA

Kebijakan SPMB 2025 ini bertujuan untuk mencegah ketimpangan rasio siswa per kelas. Serta menghindari praktik “jual beli bangku” di sekolah negeri.

“Nanti kami akan mengumumkan sekolah negeri itu berapa daya tampungnya dari sisi jumlah kelas dan jumlah murid yang bisa diterima. Yang tidak bisa diterima di negeri, dia diarahkan untuk belajar di swasta yang terakreditasi,” ujarnya.

Untuk mendukung siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban. Untuk memberikan bantuan pendidikan.

Mekanisme bantuan tersebut dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah atau skema pendanaan lainnya. Seperti yang telah diterapkan di Kabupaten Badung, Bali, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca juga:   Persib Vs Borneo FC: Laga Tanpa Beban, Misi Tinggi

“Pemerintah daerah punya kewajiban untuk mengalokasikan dana membantu mereka belajar di swasta,” tegasnya.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga tengah mengkaji kemungkinan penggabungan atau “merger”. Bagi SD yang mengalami kekurangan murid.

Dalam hal ini, guru-guru dari sekolah yang digabungkan akan ditempatkan di sekolah swasta.

“Nanti guru-guru yang sebelumnya mengajar di sekolah yang mungkin digabung itu, kan gurunya jadi berlebih. Dia bisa ditugaskan di sekolah swasta. Karena sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025. Yang menyebutkan guru ASN, baik dia PNS atau P3K, dapat ditugaskan mengajar di sekolah swasta,” pungkasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: ppdb 2025seleksi penerimaan murid baruSPMB


Related Posts

SPMB
HEADLINE

SPMB Tahap 2 SMA/SMK Jabar Dimulai, Orang Tua Kesulitan Daftar

24 Juni 2025
SPMB 2025
PASPENDIDIKAN

SPMB 2025 Kemendikdasmen Libatkan Polri, KPK, dan Ombudsman

12 Juni 2025
Infrastruktur Rusak
HEADLINE

Wali Kota Bandung Mulai Selidiki Dugaan Jual Beli Kursi di Empat SMP Negeri

12 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Super League
HEADLINE

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Pekan ke-29 Super League Indonesia akan berlangsung mulai pertengahan hingga akhir pekan ini, menghadirkan sejumlah...

hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026
Masjid Raya Al Jabbar

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

21 April 2026
harga elpiji naik

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

21 April 2026
jemaah haji bandung

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

21 April 2026

Highlights

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

Ibu Penjual Siomay Bandung Berangkat Ibadah Haji Setelah 13 Tahun

Ilmuwan Panggung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.