BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Bandung saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Anggota Pansus 2, Iqbal Mohamad Usman, S.IP., S.H., menyampaikan bahwa pembahasan telah mencapai tahap Focus Group Discussion (FGD). Dan akan segera memasuki finalisasi.
“Alhamdulillah, Pansus Ideologi Pancasila sudah melaksanakan FGD dan selanjutnya akan masuk tahap finalisasi pembahasan,” ujar Iqbal.
Urgensi Perda Ideologi Pancasila
Iqbal menekankan bahwa keberadaan Raperda ini sangat penting untuk memperkuat wawasan pendidikan karakter kebangsaan. Serta meningkatkan pemahaman mengenai Ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
“Ideologi Pancasila harus disampaikan, terutama kepada generasi muda. Dahulu kita memiliki pendidikan P4. Dan sekarang dengan adanya Perda ini, kita bisa lebih leluasa melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Salah satu poin dalam Raperda ini adalah penerapan nilai-nilai Pancasila di sekolah. Baik melalui intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Terutama Raperda yang berkaitan dengan wawasan kebangsaan dan pembentukan karakter.
“Sasaran utama Raperda ini adalah Masyarakat. Terutama generasi muda, agar memiliki karakter kebangsaan yang kuat dan cinta tanah air,” tambahnya.
Sosialisasi dan Edukasi Nilai Pancasila
Iqbal berharap Raperda ini segera ditetapkan menjadi Perda agar dapat menjadi pedoman. Dalam membentuk karakter, sikap, dan pola pikir masyarakat berdasarkan Ideologi Pancasila.
“Dengan adanya regulasi ini, pemerintah bisa lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Mengenai pentingnya nilai-nilai Pancasila,” kata Iqbal.
Ia juga meyakini bahwa melalui sosialisasi dan edukasi yang masif, masyarakat Kota Bandung akan semakin kuat. Dalam menjunjung nilai gotong royong dan persatuan.
Studi Banding dan Penyesuaian Nama Perda
Pansus 2 DPRD Kota Bandung telah melakukan studi banding ke Surabaya dan Yogyakarta. Dua kota yang telah lebih dahulu memiliki Perda terkait Ideologi Pancasila.
Namun, hingga saat ini, nama resmi Perda masih dalam pembahasan.
“Apakah nanti disebut sebagai ‘Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan’ atau ‘Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan’ masih dalam diskusi dan belum final,” jelas Iqbal.
Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah substansi dari Perda tersebut, yaitu memastikan nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan secara nyata. Dalam kehidupan masyarakat. (*/put)