BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.12.2/001/535/Disdik yang mengatur kegiatan pembelajaran di sekolah selama Ramadan 1446 H/2025 M.
Surat ini ditujukan kepada pengawas sekolah, penilik, dan kepala satuan Pendidikan. Mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, menjelaskan bahwa surat edaran ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri yang mengatur kegiatan pembelajaran selama Ramadan 2025.
Jadwal dan Ketentuan Kegiatan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan
- Pembelajaran Mandiri (27-28 Februari & 3-5 Maret 2025)
- Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat.
- Penugasan bersifat non-akademis, seperti membersihkan rumah atau tempat ibadah.
- Siswa diminta melaporkan kegiatan mereka dalam bentuk foto, video, atau laporan lainnya.
- Pembelajaran di Sekolah (6-25 Maret 2025)
- Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di satuan pendidikan.
- Sekolah diimbau mengadakan kegiatan keagamaan. Yang memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
- Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan
- Siswa Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Dengan bimbingan Guru Ngaji dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
- Siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinannya.
- Sekolah dapat menyusun agenda kegiatan keagamaan. Dalam format digital atau cetak, dengan penganggaran melalui dana BOSP.
- Durasi jam pelajaran disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
- Libur Idulfitri (26-28 Maret & 2-8 April 2025)
- Satuan pendidikan meliburkan kegiatan belajar mengajar untuk perayaan Idulfitri.
- Peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi. Dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan dan persatuan.
- Kegiatan Pembelajaran Kembali (9 April 2025)
- Setelah libur Idulfitri, kegiatan pembelajaran kembali berlangsung seperti biasa di satuan pendidikan.
Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pendidikan selama Ramadan tetap berjalan dengan baik. Sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan dan sosial di kalangan peserta didik. (fal)