BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam Program Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (4/3/2025).
Sidang ini menghadirkan tiga saksi kunci, termasuk Kepala Bappelitbang Kota Bandung,
Anton Sunarwibowo, yang memberikan kesaksian terkait usulan penambahan anggaran proyek pengadaan CCTV pada 2022.
Sidang kali ini berbeda dari sebelumnya karena digelar di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan Surapati, Kota Bandung, bukan di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung.
Ruang sidang yang lebih kecil menyebabkan kondisi yang kurang nyaman bagi para terdakwa, pengunjung, dan tim kuasa hukum.
Pembahasan Rapat TAPD dan Penambahan Anggaran
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan pertanyaan kepada Anton mengenai alur pengusulan anggaran tambahan dalam proyek pengadaan CCTV.
Anton mengungkapkan bahwa pada 13 September 2022, ia menerima pesan WhatsApp dari sekretaris pribadi mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna,
untuk menghadiri rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang melibatkan beberapa perangkat daerah, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub).
Pada rapat tersebut, TAPD membahas usulan penambahan anggaran yang berasal dari hasil rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung di Semarang.
Anton menyebut bahwa usulan tersebut dipicu oleh isu keamanan kota, seperti “Bandung Poek” dan “Gotham City,” yang menjadi perhatian DPRD.
“Pada saat itu ada surat dari DPRD yang menyatakan bahwa pada 14 September 2022 akan dilakukan ekspos rancangan APBD 2022.
Dalam rapat, Kepala BKAD menyampaikan bahwa ada tambahan pendapatan dari bagi hasil dan anggaran yang tidak jadi dilaksanakan, totalnya sekitar Rp91 miliar,” ungkap Anton dalam persidangan.
Dari tambahan anggaran tersebut, TAPD mengusulkan beberapa proyek prioritas, termasuk pemasangan Smart CCTV ATCS sebesar Rp5 miliar, pemasangan PJU-PJL Rp9 miliar,
pembaruan videotron Rp1 miliar, pengadaan mobil patroli Rp550 juta, serta motor patroli Rp700 juta.
Anton juga mengungkapkan bahwa saat itu, Kepala Dishub, Dadang Darmawan, tidak hadir dalam pembahasan penambahan anggaran,
sehingga dirinya diminta untuk segera menghubungi Dadang agar menyusun surat usulan sebelum pemaparan di Banggar DPRD keesokan harinya.
JPU Ungkap Dugaan Fee Rp1 Miliar untuk DPRD
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Ema Sumarna dan empat mantan anggota DPRD Kota Bandung—Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Rianto—dengan pasal 12B tentang tindak pidana korupsi.
Jaksa menuduh para anggota dewan menerima fee sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk komitmen
setelah menyetujui penambahan anggaran untuk Dishub Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang mencapai Rp47 miliar dalam APBD Perubahan 2022.
“Perkara ini kita dakwakan dengan pasal alternatif. Pertama, Pasal 12B sebagai penerima gratifikasi, kedua Pasal 12A, dan ketiga Pasal 11 dengan ancaman pidana 4-20 tahun,” ungkap JPU Tito Jaelani dalam sidang sebelumnya.
Sidang lanjutan masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Hingga kini, pihak pengadilan belum memberikan penjelasan mengenai alasan pemindahan ruang sidang ke gedung PHI yang lebih kecil dan kurang representatif. (rif)
# Korupsi CCTV Bandung
# Korupsi CCTV Bandung