WWW.PASJABAR.COM — Kabar penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Keputusan ini membuat banyak peserta CPNS dan PPPK kebingungan, bahkan ada yang sudah terlanjur resign dari pekerjaan lama.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2025, pengangkatan CPNS dan PPPK tahun ini resmi diundur. CPNS akan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK Tahap 1 dan 2 baru akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Mengapa Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda?
Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kepala BKN pada 5 Maret 2025. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan pengangkatan dilakukan serentak untuk meningkatkan keteraturan administrasi kepegawaian.
“Kami menyadari bahwa penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu, karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Rini dalam keterangan resminya pada 7 Maret 2025.
Ia juga menambahkan bahwa masih ada instansi yang perlu menyelaraskan formasi, jabatan, dan penempatan pegawai. Selain itu, kebijakan baru ini bertujuan untuk menyeragamkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ASN, yang selama ini bervariasi di setiap instansi.
Keresahan Para CPNS dan PPPK yang Sudah Resign
Penundaan ini menimbulkan gelombang protes, terutama dari mereka yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Banyak yang harus menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian, bahkan mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan sumber penghasilan.
Tagar seperti #SAVECPNS2024 dan #TOLAKKEBIJAKANTMTSERENTAK mulai bermunculan di media sosial sebagai bentuk protes. Sejumlah warganet mengungkapkan keresahan mereka terkait kebijakan ini.
“Dari yang awalnya infonya pengangkatan April-Mei, sekarang diundur jadi Oktober. Banyak yang sudah resign karena diterima CPNS, terus sekarang harus menunggu sampai berbulan-bulan. Mau makan apa?” tulis seorang pengguna X.
Bahkan, muncul petisi daring yang meminta pemerintah mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Hingga Selasa (11/3) pukul 12.00 WIB, petisi ini telah mendapatkan lebih dari 76.000 tanda tangan dari target 150.000 tanda tangan.
Konsekuensi Jika Peserta CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri
Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri karena ketidakpastian ini, mereka harus mempertimbangkan sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024. Peserta yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi akan dikenai larangan untuk mendaftar sebagai ASN selama dua tahun ke depan.
Namun, ada pengecualian bagi mereka yang ditempatkan di lokasi berbeda akibat optimalisasi formasi. Jika mereka mundur sebelum Nomor Induk Pegawai (NIP) ditetapkan, sanksi tidak akan diberlakukan.
Dengan banyaknya keresahan yang muncul, kini publik menanti langkah selanjutnya dari pemerintah. Apakah ada kemungkinan revisi kebijakan, atau para calon ASN harus tetap bersabar hingga tahun depan?