CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 3 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Taufik Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas PPNS Pajak

Hanna Hanifah
12 Maret 2025
doktor unpas

Taufik berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Rabu (12/3/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Rabu (12/3/2025), di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Kota Bandung.

Dalam sidang ini, Taufik berhasil meraih gelar doktor dengan IPK 3,71 dan yudisium sangat memuaskan, menjadikannya lulusan ke-118 Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., dengan Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. sebagai promotor, serta Dr. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum. sebagai co-promotor.

Sementara itu, tim penguji terdiri dari Prof. Dr. I. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

doktor unpas

Kewenangan PPNS Pajak dan Tantangan dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Taufik mengangkat disertasi berjudul “Status Hukum dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS Pajak) Dihubungkan dengan Pemasukan pada Pendapatan Negara”.

Baca juga:   Pascasarjana Unpas Bakal Gelar Sidang Daring Doktor

Penelitiannya membahas status hukum dan keterbatasan wewenang PPNS Pajak dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan. Serta dampaknya terhadap pemasukan pendapatan negara.

Dalam abstraknya, ia menjelaskan bahwa PPNS Pajak memiliki dua kewenangan utama. Yakni sebagai pemeriksa bukti permulaan dan penyidik tindak pidana perpajakan.

Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah permasalahan hukum, seperti:

  1. Pemeriksaan bukti permulaan oleh PPNS Pajak sering melampaui batas kewenangan yang bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  2. PPNS Pajak tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan, sehingga kurang maksimal dalam proses penyidikan.
  3. Tidak adanya kewenangan PPNS Pajak untuk menghentikan penyidikan karena alasan pemulihan kerugian negara, meskipun pemulihan tersebut dapat meningkatkan pemasukan negara pada tahap penyidikan.

Ia menyoroti bahwa Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/PMK.03/2022 menimbulkan permasalahan hukum. Karena mengatur wewenang yang bertentangan dengan sistem peradilan pidana Indonesia.

Oleh karena itu, ia merekomendasikan regulasi ini dicabut atau direvisi agar lebih selaras dengan hukum acara pidana.

Baca juga:   Krisis di Turin: Juventus Tumbang 0-2 dari Como, Kursi Luciano Spalletti Kian Panas

Dorongan untuk Revisi Regulasi

Dalam wawancara usai sidang, Taufik menegaskan bahwa penelitian ini bertujuan mendorong revisi peraturan yang mengatur kewenangan PPNS Pajak.

“Penyidik pajak itu mempunyai dua kewenangan, satu sebagai pemeriksa bukti permulaan, kedua sebagai penyidik tindak pidana perpajakan. Dalam penelitian ini ada beberapa permasalahan hukum. Pertama, kewenangan pemeriksaan bukti permulaan yang melampaui batas dan bertentangan dengan KUHAP. Kedua, penyidik PPNS Pajak memiliki keterbatasan, seperti tidak bisa menangkap dan menahan pelaku tindak pidana pajak serta tidak bisa menghentikan penyidikan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara,” ungkapnya.

Ia berharap ada perluasan kewenangan bagi PPNS Pajak. Terutama dalam aspek penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan guna memaksimalkan pemulihan pendapatan negara.

“Ke depan, kami akan meminta revisi PMK yang mengatur wewenang penyidik pajak agar lebih jelas dalam aspek penegakan hukumnya. Selain itu, kami berharap penyidik PPNS Pajak diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan,” tambahnya.

Baca juga:   Pol Espargaro Jadi Tercepat pada Test Pramusim MotoGP di Mandalika

Harapan untuk Pascasarjana Unpas

Sebagai lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Unpas, Taufik juga menyampaikan apresiasi. Terhadap layanan akademik yang diberikan selama masa studinya.

“Alhamdulillah, kuliah di sini mendapatkan layanan yang sangat baik. Staf akademik, terutama di Doktor Ilmu Hukum (DIH), sangat proaktif. Bahkan mengingatkan jika mahasiswa jarang ke kampus atau jarang melakukan bimbingan. Mereka membantu agar perkuliahan bisa selesai sesuai rencana,” ujarnya.

Ia berharap Pascasarjana Unpas, khususnya Program Doktor Ilmu Hukum, dapat semakin meningkatkan kualitas layanannya. Serta menarik lebih banyak mahasiswa baru.

“Saya akan merekomendasikan kampus ini kepada teman-teman dan relasi saya yang ingin melanjutkan pendidikan doktoral di bidang hukum. Semoga Unpas semakin dipercaya oleh publik dan menjadi pilihan utama bagi calon mahasiswa doktor ilmu hukum,” pungkasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: doktor unpaspascasarjana unpasunpas


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Hipertensi Disebut Silent Killer, Dokter Unpas Ingatkan Pemeriksaan Rutin

1 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Suasana Haru, Unpas Berangkatkan Empat Sivitas Akademika Naik Haji

30 April 2026
Sidang Siti Aprilliani
HEADLINE

Siti Aprilliani Kupas Perilaku Konsumen Tokopedia, Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

30 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

persaingan Arsenal vs Man City
HEADLINE

Persaingan Gelar Liga Inggris Memanas: Arsenal vs Manchester City, Siapa Lebih Cepat Juara?

3 Mei 2026

# persaingan Arsenal vs Man City BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Persaingan gelar Premier League musim 2025/2026 semakin mendebarkan...

ole romeny oxford united

Oxford United Terdegradasi, Nasib Ole Romeny Jadi Sorotan

3 Mei 2026
elkan baggott premier league

Elkan Baggott Siap Tampil di Premier League! Ipswich Town Promosi, Bek Timnas Indonesia Ukir Sejarah

3 Mei 2026
Kota Takai mencegah aksi Marselino Ferdinan dalam duel timnas Jepang vs Indonesia di Osaka (10/6/2025). (PAUL MILLER/AFP)

Tampil Starter! Marselino Ferdinan Beri Kontribusi Instan Saat AS Trencin B Gilas Raca Bratislava 8-2

2 Mei 2026
MU bisa dipastikan lolos ke Liga Champions musim depan jika mengalahkan Liverpool. (AFP/Darren Staples)

Laga Krusial di Old Trafford: Manchester United Bidik Tiket Liga Champions Saat Jamu Liverpool

2 Mei 2026

Highlights

Tampil Starter! Marselino Ferdinan Beri Kontribusi Instan Saat AS Trencin B Gilas Raca Bratislava 8-2

Laga Krusial di Old Trafford: Manchester United Bidik Tiket Liga Champions Saat Jamu Liverpool

Kejutan Besar! Thalita Ramadhani Tumbangkan Sim Yu Jin, Indonesia Perkecil Skor Lawan Korea di Semifinal Uber Cup 2026

Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 Resmi Berakhir, Peserta Diminta Tetap Optimis Menanti Hasil

Kuliah Pakar Kenotariatan HIMANU Unpas Bahas Risiko Pidana Profesi Notaris

Studi Ungkap Hiu Paus Migrasi Lintasi 13 Negara Indo-Pasifik

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.