CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Reformasi TNI dan Batasan Jabatan Sipil: Polemik Jabatan Letkol Teddy

Hanna Hanifah
13 Maret 2025
reformasi TNI

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Opini Kegaduhan Politik
Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin. (foto: pasjabar)

Oleh: Firdaus Arifin, Dosen FH Unpas & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat (Reformasi TNI)

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sejak reformasi 1998, salah satu agenda besar yang terus diperjuangkan adalah profesionalisme TNI. Militer harus fokus pada pertahanan negara dan tidak lagi terlibat dalam politik atau jabatan sipil di luar ketentuan yang telah diatur. Namun, polemik terbaru terkait pengangkatan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menguji konsistensi komitmen tersebut.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk seorang prajurit aktif sebagai Seskab menimbulkan pertanyaan serius. Apakah ini bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), atau sekadar celah hukum yang dimanfaatkan demi kepentingan politik?

Sebagai salah satu jabatan strategis dalam pemerintahan, posisi Seskab seharusnya ditempati oleh figur sipil. Pasal 47 UU TNI secara tegas membatasi jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dan Seskab tidak termasuk dalam daftar tersebut. Jika demikian, mengapa keputusan ini tetap diambil?

Sebuah Aturan yang Dilanggar?

UU TNI jelas menyatakan bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil tertentu. Yaitu di kementerian atau lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sekretariat Kabinet bukanlah lembaga yang memiliki hubungan langsung dengan pertahanan. Ini adalah institusi sipil yang bertugas membantu Presiden dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan kementerian serta lembaga lainnya. Dengan demikian, penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab secara terang-terangan melanggar batasan yang telah diatur dalam UU TNI.

Baca juga:   Ukuran Harimau Jawa Kini Sebesar Kambing???

Tidak hanya itu, pengangkatan seorang perwira aktif dalam jabatan sipil berisiko menimbulkan dampak jangka panjang bagi reformasi TNI. Sejak era Orde Baru, upaya untuk mengembalikan militer ke barak menjadi agenda utama reformasi. Salah satu instrumen kunci dalam reformasi ini adalah penghapusan Dwi Fungsi ABRI. Yang dahulu memungkinkan militer terlibat dalam politik dan pemerintahan.

Penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab dapat menjadi preseden berbahaya. Jika ini dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan ke depan semakin banyak prajurit aktif. Yang diangkat dalam jabatan sipil atas dasar kepentingan politik semata.

Kenaikan Pangkat yang Dipertanyakan

Selain pelanggaran terhadap UU TNI, polemik ini semakin diperparah. Dengan kenaikan pangkat Letkol Teddy yang berlangsung dalam waktu singkat. Dari seorang mayor, ia tiba-tiba naik menjadi letnan kolonel menjelang pelantikannya sebagai Seskab.

Kritik pun bermunculan dari berbagai pihak, termasuk dari dalam tubuh TNI sendiri. Beberapa organisasi seperti Imparsial dan SETARA Institute menilai bahwa kenaikan pangkat ini tidak mencerminkan sistem meritokrasi yang berlaku di militer. Mengapa seseorang yang tidak memiliki rekam jejak panjang di medan tempur bisa mendapatkan promosi begitu cepat?

Dalam sistem kepangkatan TNI, kenaikan pangkat harus melalui proses yang jelas dan ketat. Seorang prajurit harus melewati sejumlah tahapan. Termasuk pendidikan militer, pengalaman lapangan, serta rekomendasi dari atasan. Jika kenaikan pangkat bisa diperoleh dengan mudah karena faktor kedekatan politik, maka ini akan menjadi pukulan bagi sistem profesionalisme di tubuh TNI.

Baca juga:   Fakta Keterpurukan Manchester United Dibawah Amorim

Di sisi lain, Mabes TNI membela keputusan ini dengan menyatakan bahwa kenaikan pangkat Letkol Teddy sudah sesuai prosedur. Namun, argumentasi ini sulit diterima ketika konteks politik turut membayangi keputusan tersebut. Apakah keputusan ini benar-benar berbasis aturan, ataukah ada intervensi dari kekuatan politik yang lebih besar?

Dinamika Politik di Balik Pengangkatan

Pihak yang mendukung pengangkatan Letkol Teddy berargumen. Bahwa jabatan Seskab bersifat administratif dan tidak bersinggungan langsung dengan politik praktis. Namun, argumentasi ini tidak cukup kuat untuk membenarkan keputusan tersebut.

Sebagai Seskab, Teddy memiliki akses langsung kepada Presiden. Dan bertanggung jawab dalam menyusun serta mengoordinasikan kebijakan pemerintahan. Posisi ini bukan hanya sekadar jabatan teknis. Melainkan memiliki peran strategis dalam roda pemerintahan.

Di sinilah kekhawatiran terbesar muncul. Jika seorang perwira aktif dapat diangkat dalam jabatan sipil strategis, maka batas antara militer dan sipil semakin kabur. Ini bukan sekadar masalah teknis hukum. Tetapi juga menyangkut integritas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Lebih jauh, pengangkatan ini juga mencerminkan dinamika politik dalam pemerintahan Prabowo. Sebagai Presiden yang memiliki latar belakang militer, banyak pihak mengkhawatirkan. Kemungkinan kembalinya pola hubungan sipil-militer yang lebih dominan ke arah militeristik. Apakah ini langkah awal dari upaya membawa kembali peran militer ke dalam pemerintahan secara lebih luas?

Ujian bagi Supremasi Hukum

Kasus Letkol Teddy bukan hanya sekadar soal pengangkatan pejabat. Tetapi juga ujian bagi supremasi hukum di Indonesia. Jika aturan yang ada bisa begitu mudah dilanggar atau dimanipulasi demi kepentingan politik tertentu, maka ini menjadi sinyal buruk bagi keberlanjutan reformasi.

Baca juga:   Emil Audero Cetak Clean-Sheet di Debutnya!

Dalam sebuah negara hukum, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan peraturan yang sudah jelas. Jika Presiden tetap ingin mempertahankan Letkol Teddy sebagai Seskab, maka langkah yang paling tepat adalah memintanya untuk mengundurkan diri dari TNI terlebih dahulu. Ini akan memastikan bahwa keputusan tersebut tidak bertentangan dengan UU TNI. Dan tetap menjaga batasan antara ranah sipil dan militer.

Namun, jika pemerintah bersikeras mempertahankan posisi Letkol Teddy tanpa mengikuti aturan yang ada, maka ini akan membuka ruang bagi munculnya lebih banyak kasus serupa di masa depan. Keputusan ini akan menjadi preseden yang berbahaya bagi profesionalisme militer dan supremasi hukum di Indonesia.

Komitmen Reformasi yang Dipertaruhkan

Dua dekade lebih sejak reformasi, Indonesia masih terus berjuang. Untuk memastikan bahwa militer tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan demokrasi. Polemik pengangkatan Letkol Teddy sebagai Seskab adalah ujian bagi konsistensi komitmen reformasi tersebut.

Jika kita ingin mempertahankan prinsip supremasi hukum, maka aturan yang ada harus ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini. Reformasi militer bukan sekadar jargon politik, tetapi fondasi utama bagi demokrasi yang sehat.

Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan sesaat. Profesionalisme TNI tidak boleh dikorbankan demi pragmatisme politik. Reformasi bukanlah sesuatu yang bisa dinegosiasikan.

Pemerintah harus segera mengambil sikap tegas. Sebelum ini menjadi awal dari kembalinya militer ke panggung politik secara lebih luas. (reformasi TNI). (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pengangkatan TNIreformasi TNI


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.