BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak sebuah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Dalam razia yang digelar pada Selasa (18/3/2025) malam, petugas menutup Saga Vigor Karaoke di Jalan Ciumbuleuit No. 152. Karena melanggar aturan yang melarang operasional usaha pariwisata pada hari besar keagamaan.
Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019. Serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Selain itu, operasi ini juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha hiburan malam selama Ramadan.
Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 00.00 WIB, petugas menemukan tempat karaoke tersebut masih beroperasi.
Saat tim tiba di lokasi, salah satu ruangan karaoke masih diisi tamu. Namun, mereka segera meninggalkan tempat begitu mengetahui kedatangan petugas.
Di ruangan tersebut, ditemukan gelas berisi minuman beralkohol, dan beberapa pemandu lagu (LC) terlihat sedang bersiap menunggu tamu.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi. Berupa teguran lisan serta melakukan penyegelan tempat usaha.
Selain itu, satu kartu tanda penduduk (KTP) milik pihak terkait turut diamankan. Sebagai bagian dari proses penindakan.
Razia ini melibatkan berbagai unsur apparat. Termasuk Satpol PP Kota Bandung, Satgas BKO yang terdiri dari personel TNI dan Polri. Serta tim dari Kodam III/Siliwangi, seperti As Intel Kodam, Dan Den Intel Kodam, Wadan Den Intel Kodam, dan Tim Den Intel Kodam.
Pengawasan akan terus dilakukan selama bulan Ramadan. Guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa. (put)