BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Petugas gabungan dari Kodam III Siliwangi bersama Satpol PP Kota Bandung merazia tempat hiburan malam di kawasan Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa malam (18/3/2025).
Dalam razia tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras) yang sudah dibuka. Serta sejumlah perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (LC).
Akibat pelanggaran ini, petugas langsung menyegel tempat hiburan tersebut. Karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung terkait operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Saat petugas tiba, pemilik tempat hiburan mencoba mengelabui mereka dengan mematikan seluruh lampu.
Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan belasan botol miras yang sudah terbuka di beberapa ruangan.
Selain itu, puluhan botol miras lainnya ditemukan tersembunyi di toilet. Diduga untuk menghindari penyitaan.
Ketika razia berlangsung, sejumlah pengunjung berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Tetapi petugas tetap berhasil mengamankan lokasi.
Selain miras, petugas juga menemukan puluhan perempuan pemandu lagu yang berada di satu ruangan.
Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Rizki Prima Jaya, menegaskan bahwa tindakan tegas dilakukan. Karena tempat hiburan tersebut terbukti melanggar aturan.
“Setelah dilakukan razia, tempat hiburan malam ini langsung disegel karena melanggar Perda Kota Bandung tentang larangan beroperasi tempat hiburan malam selama bulan puasa,” ujarnya.
Razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
Satpol PP Kota Bandung bersama aparat gabungan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan. Guna memastikan tempat hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku. (uby)