BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M di seluruh kota/kabupaten berdasarkan Surat Edaran Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Penetapan ini menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat di masing-masing daerah.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Atau dalam bentuk uang sesuai harga pasaran beras.
Berikut besaran zakat fitrah 2025 yang berlaku di beberapa daerah di Jawa Barat, dilansir dari laman resmi baznasjabar.org:
- Kota Bandung: Rp40.000,-
- Kabupaten Bandung: Rp38.000,-
- Kabupaten Ciamis: Rp37.500,-
- Kabupaten Garut: Rp40.500,-
- Kabupaten Bekasi & Kota Bekasi: Rp47.000,-
- Kota Bogor: Rp45.000,-
- Kabupaten Karawang: Rp42.000,-
- Kabupaten Pangandaran: Rp31.250,-
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000,- (2,5 kg beras) & Rp40.000,- (2,7 kg beras)
Sementara itu, BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah nasional untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp47.000. Atau setara 2,5 kg beras premium.
Selain itu, nilai fidyah tahun ini ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri, serta penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Penetapan ini didasarkan pada PMA No 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022. Serta hasil koordinasi BAZNAS se-Jawa Barat dengan Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Daerah. (han)