BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat Kantor Samsat Cimahi dipadati warga.
Sejak program penghapusan denda pajak ini diumumkan, antrean panjang terjadi di berbagai titik pelayanan. Termasuk layanan pajak tahunan drive-thru dan cek fisik kendaraan.
Para pemilik kendaraan berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan ini. Untuk segera melunasi pajak mereka tanpa terbebani denda yang berlipat.
Sejumlah warga Cimahi mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut. Karena memberikan keringanan ekonomi yang signifikan.
“Kebijakan ini sangat membantu kami. Terutama bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dan sudah lama menunggak pajak. Beban kami jadi lebih ringan,” ujar Ria, salah satu warga yang mengurus pajaknya di Samsat Cimahi.
Hal senada disampaikan oleh Indra, warga lainnya yang juga turut memanfaatkan program ini.
“Saya langsung datang ke Samsat begitu tahu ada kebijakan ini. Mumpung masih berlaku, saya ingin segera melunasi pajak kendaraan saya. Tanpa harus membayar denda yang besar.”
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Cimahi, Reni Astati, menyampaikan bahwa program ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.
“Antusiasme warga sangat tinggi. Program ini berlaku bagi semua kendaraan yang menunggak pajak. Termasuk bagi pemilik kendaraan lebih dari satu. Kebijakan ini akan berlaku hingga 6 Juni 2025,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan warga yang ingin memanfaatkan program ini, Samsat Cimahi telah membuka layanan pada hari libur.
Selain itu, pembayaran pajak tahunan juga bisa dilakukan melalui Samsat Mobile, Kantor Pos Cimahi, dan Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Sehingga pendapatan daerah dapat terus optimal untuk pembangunan Jawa Barat. (uby)