BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta mengingatkan umat Muslim agar menunaikan puasa qadha (pengganti) Ramadhan terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa Syawal.
Hal ini mengacu pada ketentuan hukum Islam yang menempatkan puasa qadha sebagai kewajiban. Sementara puasa Syawal bersifat sunah.
“Puasa Syawal itu sunah, sementara mengganti puasa di bulan Ramadhan. Yang terutama bagi perempuan yang berhalangan itu hukumnya adalah wajib. Sangat penting kita harus mendahulukan hal yang wajib,” ujar Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, dilansir dari Antara, Selasa (1/4/2025).
Oleh karena itu, Adib menyarankan agar umat Muslim, khususnya perempuan yang tidak dapat berpuasa saat Ramadhan karena haid, serta mereka yang memiliki kendala medis, sebaiknya mengganti puasa Ramadhan terlebih dahulu. Sebelum menjalankan puasa sunah di bulan Syawal.
Ia juga menjelaskan bahwa menurut para ulama, Muslim yang mengganti puasa Ramadhan di bulan Syawal akan mendapatkan dua pahala sekaligus. Yaitu dari puasa wajib yang diganti dan karena bertepatan dengan bulan Syawal, maka memperoleh pahala puasa sunah.
“Dua sekaligus pahala mengganti puasa di bulan Ramadhan sebagai puasa wajib. Dan karena bertepatan juga dengan Syawal, maka kita juga dapat pahala sunah untuk puasa Syawal. Tapi niatnya tetap untuk mengganti puasa Ramadhan yang kita berhalangan itu,” kata Adib.
Setelah seluruh puasa Ramadhan yang tertinggal telah diganti dan masih dalam bulan Syawal. Umat Muslim dapat melaksanakan puasa sunah Syawal selama enam hari.
Puasa Syawal merupakan salah satu amalan sunah yang dianjurkan setelah bulan Ramadhan. Puasa ini dapat dilakukan mulai tanggal 2 Syawal atau sehari setelah Idul Fitri.
Rasulullah SAW menyebutkan dalam hadisnya bahwa siapa pun yang menjalankan puasa Ramadhan. Dan menyambungnya dengan enam hari puasa di bulan Syawal akan memperoleh pahala seolah-olah berpuasa sepanjang tahun.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun”. (HR Muslim). (han)