BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebuah bangunan restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Rabu siang, (23/4/2025).
Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dinilai melanggar garis sepadan bangunan.
Proses pembongkaran melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP dan Polrestabes Bandung. Karena bangunan berdiri cukup kokoh, dua alat berat diturunkan untuk mempercepat proses eksekusi.
Restoran Bandung yang dibongkar tersebut sempat menyita perhatian warga yang melintas dan menyebabkan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiady, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di mana Pemkot Bandung memenangkan gugatan terhadap bangunan tersebut.
“Pembongkaran ini merupakan langkah eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Selain itu, bangunan ini tidak memiliki izin PBG dan berdiri di atas garis sepadan yang seharusnya bebas dari bangunan,” ujar Rasdian.
Ia menambahkan, pemilik bangunan telah diberi surat peringatan dan waktu untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kami sudah melalui tahapan persuasif, termasuk pemberian surat teguran hingga perintah bongkar mandiri, namun tidak diindahkan. Maka Satpol PP menjalankan kewajiban menegakkan peraturan daerah,” tambahnya.
Pemkot Bandung menegaskan bahwa penataan kota harus dilakukan sesuai aturan, dan setiap bangunan yang tidak sesuai regulasi akan ditindak tegas. Demi menciptakan ketertiban serta kenyamanan warga kota. (uby)