BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Perseteruan antara selebgram Lisa Mariana Presley dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, memasuki babak baru.
Lisa resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait status anak yang diklaim sebagai hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 5 Mei 2025, dan tercatat dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dalam gugatan itu, Lisa menuntut pengakuan serta pertanggungjawaban dari Ridwan Kamil atas anak perempuan yang diakuinya sebagai hasil hubungan pada tahun 2021 lalu.
Kepala Humas PN Bandung, Dalyusra, membenarkan adanya gugatan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pengadilan telah menunjuk majelis hakim dan menetapkan tanggal sidang perdana.
“Benar, ada perkara gugatan perdata yang masuk atas nama penggugat Lisa Mariana Presley terhadap tergugat Mochamad Ridwan Kamil. Sidang pertama dijadwalkan pada 26 Mei 2025 dan akan diawali dengan proses mediasi,” ujar Dalyusra saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Lisa sebelumnya mengunggah sejumlah bukti kedekatannya dengan Ridwan Kamil melalui media sosial.
Ia menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di Palembang, pada tahun 2021. Dari pertemuan tersebut, Lisa mengaku mengandung dan kemudian melahirkan seorang anak perempuan.
“Saya hanya ingin anak saya diakui dan mendapatkan hak-haknya,” ungkap Lisa dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya pribadi tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah mencoba menghubungi beliau secara baik-baik, tapi tidak ada respons,” tulis Lisa.
Hingga kini, pihak Ridwan Kamil belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana. (uby)












