CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 114 pria yang diduga preman dan debt collector (DC) diamankan petugas kepolisian Polres Cimahi di sejumlah wilayah di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pada Senin (12/5/2025).
Mereka diduga terlibat dalam aksi pemalakan dan pemerasan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Razia yang dilakukan secara serentak di 21 titik ini melibatkan petugas gabungan dari Polres Cimahi dan TNI.
Petugas melakukan patroli keliling dengan menggunakan sepeda motor dan mobil. Untuk memburu para preman dan DC yang kerap meresahkan warga sekitar.
“Razia ini dilakukan untuk membersihkan wilayah-wilayah yang selama ini dikuasai oleh preman dan debt collector yang mengganggu masyarakat. Kami berhasil mengamankan 114 orang dalam razia ini. Dan enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Niko N Adiputra, Kapolres Cimahi, saat ditemui di lokasi.
Menurut Kapolres Cimahi, para tersangka yang merupakan preman dan DC ini dikenakan pasal pemalakan dan perampasan.
Ia menambahkan, jumlah tersangka bisa bertambah. Seiring dengan berlanjutnya pemeriksaan terhadap ratusan pria yang diamankan.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain senjata tajam, pecahan kaca, sepeda motor, dan ID card DC.
Para pelaku yang telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye ini terancam dijerat hukuman lima tahun penjara.
“Proses penyelidikan masih berlanjut, dan kami berharap dengan tindakan ini dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Terutama di wilayah-wilayah yang sebelumnya sering menjadi target aksi premanisme,” tambahnya.
Polres Cimahi terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme. Yang meresahkan masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah hukum mereka. (uby)