JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menanggapi kebijakan pengerahan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan.
Dengan menekankan bahwa langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Hasanuddin, pengamanan terhadap kejaksaan sebenarnya telah diatur. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam Pasal 30C huruf c dijelaskan bahwa pengamanan kejaksaan merupakan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menyoroti lambatnya penyelesaian regulasi teknis berupa Rancangan Peraturan Presiden (RPP). Yang disusun oleh Staf Kepresidenan sebagai turunan dari undang-undang tersebut.
Hingga kini, perpres tersebut belum rampung dan tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebabnya.
“Karena Perpresnya belum selesai, sementara kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugas berat. Terutama dalam pemberantasan korupsi secara besar-besaran. Maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).
Meski menganggap penggunaan diskresi presiden sebagai langkah yang dapat dimaklumi dalam situasi darurat, Hasanuddin mengingatkan.
Bahwa keterlibatan TNI tetap harus dibatasi dan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Saya ingin tegaskan dua hal,” kata Hasanuddin.
“Pertama, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum. Karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata. Kedua, penugasan ini harus bersifat temporer. Artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” imbuhnya.
Sebelumnya, kebijakan pengerahan TNI untuk pengamanan institusi kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang diterbitkan pada 6 Mei 2025.
Dalam telegram tersebut, Panglima memerintahkan seluruh jajaran untuk mengerahkan personel dan perlengkapan. Guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. (*)












