BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Penahanan ijazah oleh perusahaan di Kota Bekasi merupakan praktik yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja dengan alasan apa pun.
Pengecualian hanya diberikan jika terdapat perjanjian kerja tertulis yang sah, misalnya dalam program pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan.
Merespon akan hal ini, DPRD Kota Bekasi membuka posko pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.
Menurut anggota DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul,masih banyak warga Kota Bekasi yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
“Maka dari itu, saya membuka posko pengaduan. Jika ada warga Kota Bekasi yang ijazahnya ditahan, bisa mengadukan. Nanti kita perjuangkan untuk diambil ijazahnya,” ungkapnya.
Penahanan ijazah berujung sanksi hukum
Selain risiko administratif dan reputasi, perusahaan bisa digugat ke jalur pidana jika prakteknya bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penahanan ijazah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apalagi jika perusahaan meminta uang tebusan sebagai syarat pengambilan dokumen, hal ini melanggar Pasal 368 KUHP.
”Itu melanggar Pasal 368 KUHP. Pelaku bisa diseret ke ranah hukum atas pasal penggelapan dan pemerasan,” ujarnya.
Dia mengaku sangat mendukung dikeluarkannya SE Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang melarang praktik penahanan ijazah serta dokumen penting milik pekerja.
Dengan adanya SE tersebut bisa menjadi landasan agar perusahaan tidak menahan ijazah tanpa alasan yang jelas.
“Di dalam klausul SE tersebut sudah jelas, penahanan ijazah jika hal mendesak. Itupun ada syarat tertentu.
Saya berharap, dengan dibukanya posko pengaduan ini bisa mengetahui dan menindaklanjuti laporan tentang penahanan ijazah oleh perusahaan,” pungkasnya. (adv/put)












