CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Respon Masalah Penahanan Ijazah, DPRD Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan

Yatti Chahyati
23 Mei 2025
Penahanan Ijazah Bekasi

anggota DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul. (Foto :ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Penahanan ijazah oleh perusahaan di Kota Bekasi merupakan praktik yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja dengan alasan apa pun.

Pengecualian hanya diberikan jika terdapat perjanjian kerja tertulis yang sah, misalnya dalam program pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan.

Merespon akan hal ini, DPRD Kota Bekasi membuka posko pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.

Baca juga:   DPRD Kota Bekasi Soroti Masalah Kekurangan Guru di Kota Bekasi

Menurut anggota DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul,masih banyak warga Kota Bekasi yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan.

“Maka dari itu, saya membuka posko pengaduan. Jika ada warga Kota Bekasi yang ijazahnya ditahan, bisa mengadukan. Nanti kita perjuangkan untuk diambil ijazahnya,” ungkapnya.

Penahanan ijazah berujung sanksi hukum

Selain risiko administratif dan reputasi, perusahaan bisa digugat ke jalur pidana jika prakteknya bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Baca juga:   Banjir Rendam Ribuan Rumah di Kabupaten Bandung

Menurutnya, penahanan ijazah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apalagi jika perusahaan meminta uang tebusan sebagai syarat pengambilan dokumen, hal ini melanggar Pasal 368 KUHP.

”Itu melanggar Pasal 368 KUHP. Pelaku bisa diseret ke ranah hukum atas pasal penggelapan dan pemerasan,” ujarnya.

Dia mengaku sangat mendukung dikeluarkannya SE Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang melarang praktik penahanan ijazah serta dokumen penting milik pekerja.

Baca juga:   Nazwa Fatimatu Zahra, Siswa Berprestasi SMK Pasundan 1 Bandung

Dengan adanya SE tersebut bisa menjadi landasan agar perusahaan tidak menahan ijazah tanpa alasan yang jelas.

“Di dalam klausul SE tersebut sudah jelas, penahanan ijazah jika hal mendesak. Itupun ada syarat tertentu.

Saya berharap, dengan dibukanya posko pengaduan ini bisa mengetahui dan menindaklanjuti laporan tentang penahanan ijazah oleh perusahaan,” pungkasnya. (adv/put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: DPRD Bekasipenahanan ijazah


Related Posts

Rel KA Kranji Rawan Kecelakaan, DPRD Bekasi Bergerak
HEADLINE

Rel KA Kranji Rawan Kecelakaan, DPRD Bekasi Bergerak

18 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Faisal
HEADLINE

DPRD Kota Bekasi Soroti Masalah Kekurangan Guru di Kota Bekasi

10 Mei 2025
Alimudin Dorong Revisi PKS atas TPST Bantargebang
PASJABAR

Alimudin Dorong Revisi PKS atas TPST Bantargebang

14 Desember 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.