PURWAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 terkait penerapan jam malam bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.
Kebijakan ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB dan bertujuan membentuk karakter generasi muda. Yang sehat, baik, benar, cerdas, dan tangguh sesuai visi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Surat edaran jam malam bagi peserta didik ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.
Dalam aturan tersebut, peserta didik dari tingkat PAUD hingga SMP sederajat dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari.
Kecuali dalam kondisi tertentu seperti mengikuti kegiatan sekolah, acara keagamaan atau sosial. Yang diketahui orang tua, keadaan darurat, atau sedang bersama orang tua.
“Pembatasan ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” ujar Om Zein, Kamis (29/5/2025).
Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta diminta mengawasi pelaksanaan kebijakan ini bersama seluruh satuan pendidikan. Kepala sekolah juga diwajibkan menyosialisasikan aturan kepada seluruh siswa.
Untuk mendukung efektivitas pengawasan, Pemkab melibatkan aparat wilayah. Lurah dan kepala desa diwajibkan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus guna mengawasi dan menindak pelanggaran.
“Kebijakan ini bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menekan aktivitas negatif remaja di malam hari. Yang bisa berdampak buruk pada perkembangan karakter dan prestasi peserta didik,” tambah Om Zein.
Pemkab Purwakarta berharap semua pihak dapat bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda. (*/put)












