WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.
BSU kali ini ditujukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer, dengan pencairan mulai Kamis (5/6/2025).
Bantuan akan diberikan sekaligus sebesar Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025, lebih besar dari rencana awal yang hanya Rp300.000.
“BSU ini insentif pemerintah untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau UMP,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (2/6/2025).
Sasaran BSU 2025
Menurut data pemerintah, total sasaran penerima BSU 2025 mencapai:
- 17,3 juta pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- 565.000 guru honorer, terdiri dari: 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan, dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama
BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025. Sebagai perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta, atau setara UMP/UMK jika lebih besar
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja. Pekerja dihimbau memastikan keaktifan dan validitas data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Cara Cek Status Penerima BSU
Penerima dapat mengecek status BSU melalui tiga kanal:
- Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Daftar atau login, lalu isi data
- Akan muncul status: Terdaftar, Ditetapkan, atau Tersalurkan
- Website Kemnaker
- Akses kemnaker.go.id
- Buat akun, lengkapi profil, dan login kembali untuk cek status
- Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi, lalu pilih menu BSU Kemnaker
- Foto e-KTP, isi data lengkap
- Barcode yang muncul bisa dibawa ke kantor pos untuk pencairan
Jika data tidak valid atau penerima tidak memenuhi syarat, maka bantuan wajib dikembalikan ke kas negara, sesuai ketentuan Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Target Penyaluran
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah menargetkan seluruh bantuan ini cair dalam bulan Juni 2025.
“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Program ini diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru, serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional. (han)










