BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Seorang pria bernama Agus Gunawan (40) ditangkap di kediamannya setelah terbukti mengedarkan narkoba. Polisi mengamankan 29 paket sabu siap edar dengan berat total 106 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.
Warga mengaku sering melihat keluar-masuk orang tak dikenal ke rumah pelaku pada malam hari. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Hukuman untuk Pelaku
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra, dalam keterangan pers menyebutkan bahwa pelaku merupakan anggota aktif dari salah satu organisasi masyarakat, yaitu GRIB Jaya, yang berada di wilayah Parongpong.
Hal ini diketahui dari isi percakapan di ponsel pelaku yang disita petugas.
“Pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Selama dua tahun terakhir, ia menjadikan bisnis haram ini sebagai mata pencaharian utama. Dari penjualannya, dia bisa mengantongi keuntungan sekitar enam juta rupiah setiap bulan,” ujar Kapolres.
Agus biasa mengedarkan sabu di wilayah Lembang dan sekitarnya, dengan sasaran utama kalangan remaja dan pekerja harian. Untuk menghindari kecurigaan, ia kerap menggunakan sistem transaksi tempel. Yakni meletakkan sabu di titik tertentu untuk diambil pembeli.
Saat ini, Agus masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi. Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Dugaan sementara, pelaku mendapat suplai dari jaringan peredaran sabu antar-kota yang diduga beroperasi dari luar Bandung Barat.
Selain sabu, polisi menyita ponsel, alat hisap, timbangan digital, serta plastik klip bening yang digunakan untuk mengemas sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Cimahi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. (uby)












